PETUNJUK TEKNIS ORGANISASI DAN TATA KERJA


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M.01.PR.08.10 TAHUN 2005
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS ORGANISASI DAN TATA KERJA
TIM PENILAI ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa untuk menjamin kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Petunjuk Teknis Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan;
Mengingat:    1.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 17);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4014) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 432, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
8. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
9. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003;
10. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
11. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya;
12. Keputusan Bersama Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor M.390-KP.14.12 Tahun 2002 dan Nomor 01 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PETUNJUK TEKNIS ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM PENILAI ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

Pasal 1Petunjuk Teknis Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan anggota Tim Penilai Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam melaksanakan tugasnya melakukan penilaian angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 2Ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan disusun dengan sistematika sebagai berikut :

I.    TUJUAN;
II.    PENGERTIAN;
III.   ORGANISASI TIM PENILAI;
IV.  TATA KERJA TIM PENILAI;
V.    KETENTUAN LAIN-LAIN; dan
VI.   PENUTUP

Pasal 3Ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

HAMID AWALUDIN


LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M.01.PR.08.10 TAHUN 2005
TANGGAL 2 Maret 2005

PETUNJUK TEKNIS ORGANISASI DAN TATA KERJA
TIM PENILAI ANGKA KREDIT PERANCANG
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

I.    TUJUAN
Petunjuk Teknis Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan sebagai pedoman bagi instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyusun organisasi dan tata kerja Tim Penilai Angka Kredit dalam rangka penilaian dan penetapan angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan.

II.    PENGERTIAN

1.    Tim Penilai Angka Kredit, yang selanjutnya disebut Tim Penilai, adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan.
2.    Pejabat Penetap Angka Kredit (P2AK) adalah:
a. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk, bagi Perancang Utama di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan instansi pemerintah yang lain di Pusat dan Daerah.
b. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c. Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen atau pejabat lain yang ditunjuk, bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya di lingkungan instansi Pemerintah Pusat.
d. Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)/Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk, bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR-RI/DPD-RI.
e. Gubernur atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk, bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi yang bersangkutan.
f. Bupati/Walikota atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk, bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
g. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi/Kabupaten/Kota, bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
3.    Pejabat Pengusul Penetapan Angka Kredit (P3AK) adalah:
a. Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian Negara, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Sekretaris Jenderal DPR-RI/DPD-RI, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Gubernur/Bupati/Walikota, atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk, bagi Perancang Utama.
b. Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c. Pejabat Eselon II yang membawahkan unit perancangan peraturan perundang-undangan atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya.
d. Pejabat Eselon II yang membawahkan unit perancangan peraturan perundang-undangan atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR-RI/DPD-RI bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya.
e. Pejabat Eselon II yang membawahkan unit perancangan peraturan perundang-undangan atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya.
f. Pejabat Eselon II yang membawahkan unit perancangan peraturan perundang-undangan atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya.
g. Pejabat Eselon III yang bertanggung jawab di bidang perancangan peraturan perundang-undangan atau pejabat lain yang ditunjuk, di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya.
4. Angka Kredit (AK) adalah suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi kerja yang telah dicapai oleh seorang Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam mengerjakan butir kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan atau pangkat Perancang Peraturan Perundang-undangan.
5. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah daftar yang berisi jumlah angka kredit butir kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan dibuat oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan, untuk diusulkan kepada P2AK melalui P3AK. DUPAK dibuat sebagaimana contoh pada Lampiran I SKB Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala BKN Nomor M.390-KP.04.12 Tahun 2002 dan Nomor 01 Tahun 2002.
6. Rapat Pleno adalah rapat Tim Penilai untuk menetapkan angka kredit Perancang yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % (lima puluh persen) ditambah satu anggota dari seluruh anggota Tim Penilai.
7. Berita Acara Penetapan Angka Kredit (BAPAK) adalah laporan hasil akhir penilaian angka kredit dan ditandatangani seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam rapat pleno, untuk ditetapkan menjadi SK Penetapan Angka Kredit oleh P2AK.
8. Tim Penilai Pusat adalah Tim yang melakukan penilaian prestasi kerja Perancang Utama yang bekerja di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan instansi pemerintah yang lain, baik di Pusat maupun di Daerah.
9. Tim Penilai Direktorat Jenderal adalah Tim yang melakukan penilaian prestasi kerja Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya yang bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
10. Tim Penilai Instansi adalah Tim yang melakukan penilaian prestasi kerja Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya yang bekerja di instansi Pemerintah Pusat termasuk Sekretariat Jenderal DPR-RI/DPD-RI.
11. Tim Penilai Provinsi adalah Tim yang melakukan penilaian prestasi kerja Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya yang bekerja di instansi Pemerintah Daerah Provinsi termasuk Sekretariat DPRD Provinsi.
12. Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah Tim yang melakukan penilaian prestasi kerja Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya yang bekerja di instansi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota termasuk Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota.
13. Tim Penilai Teknis adalah Tim yang dibentuk oleh P2AK untuk membantu Ketua Tim Penilai dalam melakukan penilaian terhadap hasil kegiatan perancangan yang bersifat khusus dan memerlukan keahlian tertentu.
14. Sekretariat Tim Penilai adalah Sekretariat yang membantu urusan administrasi Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya.

III. ORGANISASI TIM PENILAI

A. Tim Penilai

1. Tim Penilai Pusat

a.    Kedudukan
Tim Penilai Pusat dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan berkedudukan di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
b.    Tugas
Tim Penilai Pusat mempunyai tugas:
1) membantu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk, dalam menilai dan menetapkan angka kredit bagi Perancang Utama yang bekerja di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan instansi pemerintah Pusat dan Daerah;
2) membantu P2AK dalam menilai angka kredit Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya yang bekerja di instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi dalam hal Tim Penilai Instansi belum terbentuk di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi yang bersangkutan;
3) membantu P2AK dalam menilai angka kredit Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan belum terbentuk.
4) Membantu P2AK membentuk Tim Penilai Teknis yang bertugas menilai kegiatan yang bersifat khusus dan teknis atau keahlian tertentu yang akan diberi angka kredit bagi:
a. Perancang Utama di lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah;
b. Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya dalam hal Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota belum terbentuk.
c.    Fungsi
Tim Penilai Pusat mempunyai fungsi:
1) memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam DUPAK;
2) memeriksa kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu;
3) menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
d.    Keanggotaan
Penyusunan keanggotaan Tim Penilai Pusat harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Jumlah anggota Tim Penilai Pusat harus ganjil, terdiri atas:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota;
d. sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota.
2) Jumlah anggota Tim Penilai Pusat yang berasal dari Perancang Peraturan Perundang-undangan harus diupayakan lebih banyak daripada anggota yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil lain yang bukan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
3) Anggota Tim Penilai Pusat dapat berasal dari instansi atau unit perancangan lain atas permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4) Dalam hal jumlah dan jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan belum mencukupi untuk duduk sebagai Tim Penilai Pusat maka pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan secara ex-officio karena jabatannya dapat diangkat sebagai anggota Tim Penilai Pusat.
e.    Persyaratan Keanggotaan
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Tim Penilai Pusat harus memenuhi syarat:
1) sekurang-kurangnya menduduki jabatan dan pangkat/golongan ruang yang sama dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dinilai;
2) mempunyai keahlian dan kemampuan untuk menilai secara objektif kegiatan dan profesi Perancang Peraturan Perundang-undangan serta prestasi kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan;
3) dapat aktif melakukan penilaian;
4) menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi anggota Tim Penilai Pusat dengan sepengetahuan atasan langsung.
f.    Masa kerja:
Masa kerja Tim Penilai Pusat adalah 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan. Setelah masa jabatan tersebut berakhir, dapat diangkat kembali dalam keanggotaan Tim Penilai Pusat, setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.

2. Tim Penilai Direktorat Jenderal (Direktorat Jenderal)

a.    Kedudukan:
Tim Penilai Direktorat Jenderal dibentuk dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tim Penilai Direktorat Jenderal berkedudukan di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
b.    Tugas:
Tim Penilai Direktorat Jenderal mempunyai tugas:
1) membantu Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk, dalam menilai dan menetapkan angka kredit bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya yang bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2) membantu P2AK membentuk Tim Penilai Teknis dalam rangka penilaian kegiatan Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya yang bersifat khusus dan teknis atau keahlian tertentu yang akan diberi angka kredit.
c.    Fungsi
Tim Penilai Direktorat Jenderal mempunyai fungsi:
1) memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam DUPAK;
2) memeriksa kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu.
3) menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
4) menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
d.    Keanggotaan
Penyusunan keanggotaan Tim Penilai Direktorat Jenderal harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Jumlah anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal harus ganjil, terdiri atas:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota;
d. sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota.
2) Jumlah anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal yang berasal dari Perancang harus diupayakan lebih banyak daripada anggota yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil lain yang bukan Perancang.
3) Anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal dapat berasal dari unit lain atas permintaan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
4) Dalam hal jumlah dan jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan belum mencukupi untuk duduk sebagai Tim Penilai Direktorat Jenderal maka pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan secara ex-officio karena jabatannya dapat diangkat sebagai anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal.
e.    Persyaratan Keanggotaan
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal harus memenuhi syarat:
1) sekurang-kurangnya menduduki jabatan dan pangkat/golongan ruang yang sama dengan Perancang yang dinilai;
2) mempunyai keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Perancang;
3) dapat aktif melakukan penilaian;
4) menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal dengan sepengetahuan atasan langsung.
f.    Masa kerja:
Masa kerja Tim Penilai Direktorat Jenderal adalah 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan. Setelah masa jabatan tersebut berakhir, dapat diangkat kembali dalam keanggotaan Tim Penilai Direktorat Jenderal, setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.

3. Tim Penilai Instansi

a.    Kedudukan:
Tim Penilai Instansi dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/Sekretaris Jenderal DPR-RI/DPD-RI (Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat) dan berkedudukan di lingkungan instansi yang bersangkutan.
b.    Tugas
Tim Penilai Instansi mempunyai tugas:
1) membantu Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/ Sekretaris Jenderal DPR-RI/DPD-RI atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk, dalam menilai dan menetapkan angka kredit bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya yang bekerja di lingkungan instansi yang bersangkutan;
2) membantu P2AK membentuk Tim Penilai Teknis dalam rangka penilaian kegiatan Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya yang bersifat khusus dan teknis atau keahlian tertentu yang akan diberi angka kredit.
c.    Fungsi
Tim Penilai Instansi mempunyai fungsi:
1) memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam DUPAK;
2) memeriksa kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu;
3) menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat yang bersangkutan;
4) menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi Pemerintah Pusat yang bersangkutan.
d.    Keanggotaan
Penyusunan keanggotaan Tim Penilai Instansi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Jumlah anggota Tim Penilai Instansi harus ganjil, terdiri atas:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota;
d. sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota.
2) Jumlah anggota Tim Penilai Instansi yang berasal dari Perancang harus diupayakan lebih banyak daripada anggota yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil lain yang bukan Perancang.
2) Anggota Tim Penilai Instansi dapat berasal dari instansi atau unit perancangan peraturan perundang-undangan yang lain atas permintaan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/Sekretaris Jenderal DPR-RI/DPD-RI yang bersangkutan.
e.    Persyaratan Keanggotaan
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Tim Penilai Instansi harus memenuhi syarat:
1) sekurang-kurangnya menduduki jabatan dan pangkat/golongan ruang yang sama dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dinilai;
2) mempunyai keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan;
3) dapat aktif melakukan penilaian;
4) menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi anggota Tim Penilai Instansi dengan sepengetahuan atasan langsung.
f.    Masa kerja
Masa kerja Tim Penilai Instansi adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan. Setelah masa jabatannya berakhir dan akan diangkat kembali dalam keanggotaan Tim Penilai Instansi, maka harus telah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.

4. Tim Penilai Provinsi

a.    Kedudukan:
Tim Penilai Provinsi dibentuk dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan berkedudukan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi yang bersangkutan. Lingkup kewenangan Tim Penilai Provinsi termasuk menilai Perancang yang ada di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi.
b.    Tugas
Tim Penilai Provinsi mempunyai tugas:
1) membantu Gubernur atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk, dalam menilai dan menetapkan angka kredit bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya yang bekerja di lingkungan Provinsi/Sekretariat DPRD Provinsi yang bersangkutan;
2) membantu P2AK membentuk Tim Penilai Teknis dalam rangka penilaian kegiatan Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya yang bersifat khusus dan teknis atau keahlian tertentu yang akan diberi angka kredit.
c.    Fungsi
Tim Penilai Provinsi mempunyai fungsi:
1) memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam DUPAK;
2) memeriksa kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu;
3) menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Gubernur Provinsi yang bersangkutan;
4) Menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Gubernur Provinsi yang bersangkutan.
d.    Keanggotaan
Penyusunan keanggotaan Tim Penilai Provinsi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Jumlah anggota Tim Penilai Provinsi harus ganjil, terdiri atas:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota;
d. sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota.
2) Jumlah anggota Tim Penilai Provinsi yang berasal dari Perancang Peraturan Perundang-undangan harus diupayakan lebih banyak daripada anggota yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil lain yang bukan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
3) Anggota Tim Penilai Provinsi dapat berasal dari Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat atas permintaan Gubernur Provinsi yang bersangkutan.
e.    Persyaratan Keanggotaan
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Tim Penilai Provinsi harus memenuhi syarat:
1) sekurang-kurangnya menduduki jabatan dan pangkat/golongan ruang yang sama dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dinilai;
2) mempunyai keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan;
3) dapat aktif melakukan penilaian;
4) menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi anggota Tim Penilai Provinsi dengan sepengetahuan atasan langsung.
f.    Masa kerja
Masa kerja Tim Penilai Provinsi adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan. Setelah masa jabatannya berakhir dan akan diangkat kembali dalam keanggotaan Tim Penilai Provinsi, maka harus telah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.

5. Tim Penilai Kabupaten/Kota

a.    Kedudukan:
Tim Penilai Kabupaten/Kota dibentuk dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota dan berkedudukan di lingkungan Kabupaten/Kota. Lingkup kewenangan Tim Penilai Kabupaten/Kota termasuk menilai Perancang yang ada di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota.
b.    Tugas
Tim Penilai Kabupaten/Kota mempunyai tugas:
1) membantu Bupati/Walikota atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk, dalam menilai dan menetapkan angka kredit bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya yang bekerja di lingkungan Kabupaten/Kota/Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
2) Membantu P2AK membentuk Tim Penilai Teknis dalam rangka penilaian kegiatan Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya yang bersifat khusus dan teknis atau keahlian tertentu yang akan diberi angka kredit.
c.    Fungsi
Tim Penilai Kabupaten/Kota mempunyai fungsi:
1) memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam DUPAK;
2) memeriksa kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu;
3) menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Bupati/Walikota dari Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
4) Menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Bupati/Walikota dari Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
d.    Keanggotaan
Penyusunan keanggotaan Tim Penilai Kabupaten/Kota harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Keanggotaan Tim Penilai Kabupaten/Kota harus berjumlah ganjil, terdiri atas:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota;
d. sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota.
2) Jumlah anggota Tim Penilai Kabupaten/Kota yang berasal dari Perancang harus diupayakan lebih banyak daripada anggota yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil lain yang bukan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
3) Anggota Tim Penilai Kabupaten/Kota dapat berasal dari Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi setempat atas permintaan Bupati/Walikota.
e.     Persyaratan Anggota Tim Penilai Kabupaten/Kota:
1) Sekurang-kurangnya menduduki jabatan dan pangkat/golongan ruang yang sama dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dinilai;
2) Mempunyai keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan;
3) Dapat aktif melakukan penilaian;
4) Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi anggota Tim Penilai Kabupaten/Kota dengan sepengetahuan atasan langsung.
f.    Masa kerja
Masa kerja Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan. Setelah masa jabatannya berakhir dan akan diangkat kembali dalam keanggotaan Tim Penilai Kabupaten/Kota, maka harus telah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.

B. Tim Penilai Teknis

a.    Kedudukan:
Tim Penilai teknis dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit berdasarkan usulan dari Ketua Tim Penilai.
b.    Tugas
1) Tim Penilai Teknis bertugas membantu Tim Penilai dalam melaksanakan penilaian terhadap usulan penetapan angka kredit dari hasil kegiatan perancangan yang bersifat khusus dan memerlukan keahlian tertentu.
2) Tim Penilai Teknis bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai yang akan diberhentikan setelah tugas penilaiannya selesai.
c.    Fungsi
Tim Penilai Teknis berfungsi memberikan pertimbangan teknis dalam hal penilaian kegiatan perancangan yang memerlukan pengetahuan dan keahlian khusus.
d.    Masa Kerja Tim Penilai Teknis
Masa kerja Tim Penilai Teknis ditentukan sesuai dengan kebutuhan dalam satu periode kenaikan pangkat.

C. Sekretariat Tim Penilai

a. Kedudukan:
1) Sekretariat Tim Penilai dibentuk dan ditetapkan oleh:
a. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Tim Penilai Pusat;
b. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal;
c. Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk Tim Penilai Instansi;
d. Gubernur/Bupati/Walikota untuk Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota.
2) Sekretariat Tim Penilai bertanggung jawab kepada:
a. Ketua Tim Penilai Pusat untuk Sekretariat Tim Penilai Pusat;
b. Ketua Tim Penilai Direktorat Jenderal untuk Sekretariat Tim Penilai Direktorat Jenderal;
c. Ketua Tim Penilai Instansi untuk Sekretariat Tim Penilai Instansi;
d. Ketua Tim Penilai Provinsi untuk Sekretariat Tim Penilai Provinsi;
e. Ketua Tim Penilai Kabupaten/Kota untuk Sekretariat Tim Penilai Kabupaten/Kota.
3) Sekretariat Tim Penilai dipimpin oleh seorang Sekretaris Tim Penilai yang secara fungsional dijabat oleh:
1) Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Sekretariat Tim Penilai Pusat. Khusus Sekretariat Tim Penilai Pusat secara ex-officio berada di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
2) Pimpinan Unit Eselon II dalam bidang kepegawaian untuk Sekretariat Tim Penilai Direktorat Jenderal;
3) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah Non Departemen atau pejabat yang ditunjuk untuk Sekretariat Tim Penilai Instansi;
4) Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat yang ditunjuk untuk Sekretariat Tim Penilai Provinsi;
5) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk untuk Sekretariat Tim Penilai Kabupaten/Kota.
b. Tugas
Sekretariat Tim Penilai bertugas membantu Tim Penilai dalam bidang pengadministrasian dan penatausahaan kegiatan penilaian prestasi Perancang Peraturan Perundang-undangan.
c. Fungsi
Sekretariat Tim Penilai berfungsi:
a. mengadministrasikan setiap usulan penetapan angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan;
b. meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas-berkas yang disyaratkan dari usulan penetapan angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan;
c. membuat jadwal sidang Tim Penilai;
d. menyelenggarakan rapat dan sidang Tim Penilai;
e. menyiapkan konsep berita acara hasil penilaian Tim Penilai;
f. membuat konsep Keputusan Penetapan Angka Kredit;
g. melaksanakan penatausahaan dan pengolahan data Perancang Peraturan Perundang-undangan;
h. menyusun laporan semester mengenai pelaksanaan tugas Tim Penilai dan setelah ditandatangani Ketua Tim Penilai kemudian menyampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia/Direktur Jenderal/ Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/Gubernur/ Bupati/Walikota atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari sebelum semester yang bersangkutan berakhir;
i. memantau perolehan angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan selama periode tertentu untuk mengetahui seorang Perancang Peraturan Perundang-undangan telah memenuhi persyaratan angka kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat atau jabatan;
j. memberikan laporan kepada Tim Penilai mengenai:
1) Perancang Peraturan Perundang-undangan yang tidak dapat memperoleh angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan pada waktunya;
2) kemungkinan dapat diangkat kembali seorang Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dibebaskan sementara dari jabatannya apabila yang bersangkutan telah memenuhi jumlah angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan.
k. menyerahkan berkas yang berhubungan dengan penetapan angka kredit kepada Pimpinan Unit Kerja yang lama untuk disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja yang baru apabila Perancang Peraturan Perundang-undangan dimutasikan ke Unit Kerja yang lain.

IV. TATA KERJA TIM PENILAI

A. Tim Penilai Pusat
1.    Ketentuan

a. Persidangan Tim Penilai Pusat dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun sesuai dengan periode kenaikan pangkat dengan ketentuan:
1) untuk kenaikan pangkat periode April persidangan dimulai bulan Oktober tahun yang sebelumnya.
2) untuk kenaikan pangkat periode Oktober persidangan dimulai bulan April tahun yang bersangkutan.
b. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas usul Ketua Tim Penilai Pusat dapat mengganti anggota Tim Penilai Pusat apabila yang bersangkutan:
1) pensiun dari PNS;
2) berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan; atau
3) mengundurkan diri.
c. Apabila terdapat anggota Tim Penilai Pusat yang turut dinilai, maka Ketua Tim Penilai wajib mengangkat pengganti sementara bagi anggota Tim Penilai Pusat yang bersangkutan untuk jangka waktu satu kali penilaian tersebut.
d. Dalam hal Ketua Tim Penilai Pusat yang dinilai maka Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi Ketua Sementara Tim Penilai Pusat.
e. Penilaian angka kredit dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1) Ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai;
2) Setiap DUPAK dinilai oleh dua orang anggota Tim Penilai;
3) Setelah masing-masing anggota Tim Penilai melakukan penilaian dan hasil masing-masing tidak terdapat perbedaan dengan DUPAK, maka hasil penilaian disampaikan kepada Ketua Tim Penilai Pusat melalui Sekretariat Tim Penilai Pusat untuk disahkan;
4) Apabila angka kredit yang diberikan oleh dua orang anggota Tim Penilai terdapat perbedaan dan atau ada perbedaan dari masing-masing tim penilai dengan DUPAK, maka penilaian terakhir dilakukan melalui sidang pleno;
5) Pengambilan keputusan dalam sidang pleno Tim Penilai Pusat dilakukan dengan musyawarah mufakat;
6) Dalam hal tidak tercapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak;
7) Sidang pleno pengambilan keputusan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari seluruh jumlah anggota Tim Penilai Pusat.
f.  Hasil penilaian angka kredit harus dituangkan dalam BAPAK yang ditandatangani oleh anggota Tim Penilai yang hadir.
g. Terhadap keputusan PAK yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit, Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak dapat mengajukan keberatan.

2.    Prosedur

Tata cara penilaian angka kredit oleh Tim Penilai Pusat dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
1) Menerima DUPAK dan berkas-berkas pendukung lainnya dari Sekretariat Tim Penilai;
2) Melaksanakan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan pada setiap DUPAK sesuai dengan ketentuan proses penilaian;
3) Melakukan rapat pleno untuk menyusun BAPAK sebagai hasil penilaian akhir. Contoh BAPAK dapat dilihat pada Lampiran II.
4) Menyampaikan BAPAK kepada Sekretariat Tim Penilai untuk disiapkan Keputusan PAK dan selanjutnya oleh Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk ditetapkan;
5) Asli Keputusan PAK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
b. Pimpinan unit kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
c. Sekretaris Tim Penilai Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
d. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

B. Tim Penilai Direktorat Jenderal
1.    Ketentuan

a. Persidangan Tim Penilai Direktorat Jenderal dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun sesuai dengan periode kenaikan pangkat dengan ketentuan:
1) untuk kenaikan pangkat periode April persidangan dimulai bulan Oktober tahun yang sebelumnya;
2) untuk kenaikan pangkat periode Oktober persidangan dimulai bulan April tahun yang bersangkutan.
b. Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan atas usul Ketua Tim Penilai Direktorat Jenderal dapat mengganti anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal apabila yang bersangkutan:
1) pensiun dari PNS;
2) berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan; atau
3) mengundurkan diri.
c. Apabila terdapat anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal turut dinilai, maka Ketua Tim Direktorat Jenderal wajib mengangkat pengganti sementara bagi anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal yang bersangkutan untuk jangka waktu satu kali penilaian tersebut.
d. Dalam hal Ketua Tim Penilai Direktorat Jenderal yang dinilai, maka Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan menjadi Ketua Sementara Tim Penilai Direktorat Jenderal .
e. Penilaian angka kredit dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1) Ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai;
2) Setiap DUPAK dinilai oleh dua orang anggota;
3) Setelah masing-masing anggota melakukan penilaian dan hasil masing-masing tidak terdapat perbedaan dengan DUPAK, maka hasil penilaian disampaikan kepada Ketua Tim Penilai Direktorat Jenderal melalui Sekretariat Tim Penilai Direktorat Jenderal untuk disahkan;
4) Apabila angka kredit yang diberikan oleh dua orang anggota Tim Penilai terdapat perbedaan dan atau ada perbedaan dari masing-masing tim penilai dengan DUPAK, maka penilaian terakhir dilakukan melalui sidang pleno;
5) Pengambilan keputusan dalam sidang pleno Tim Penilai Direktorat Jenderal dilakukan dengan musyawarah mufakat;
6) Dalam hal tidak tercapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak;
7) Sidang pleno pengambilan keputusan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari seluruh jumlah anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal.
f. Hasil penilaian angka kredit harus dituangkan dalam BAPAK yang ditandatangani oleh anggota Tim Penilai yang hadir.
g. Terhadap keputusan PAK yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit, Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak dapat mengajukan keberatan.

2.    Prosedur

Tata cara penilaian angka kredit oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
1) Menerima DUPAK dan berkas-berkas pendukung lainnya dari Sekretariat Tim Penilai;
2) Melaksanakan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan pada setiap DUPAK sesuai dengan ketentuan proses penilaian;
3) Melakukan rapat pleno untuk menyusun BAPAK sebagai hasil penilaian akhir.
4) Menyampaikan BAPAK kepada Sekretariat Tim Penilai untuk disiapkan Keputusan PAK dan selanjutnya oleh Kepala Biro Kepegawaian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk ditetapkan;
5) Asli Keputusan PAK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
b. Pimpinan unit kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
c. Sekretaris Tim Penilai Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
d. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

C. Tim Penilai Instansi
1.    Ketentuan

a. Persidangan Tim Penilai Instansi dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun sesuai dengan periode kenaikan pangkat dengan ketentuan:
1) untuk kenaikan pangkat periode April persidangan dimulai bulan Oktober tahun yang sebelumnya.
2) untuk kenaikan pangkat periode Oktober persidangan dimulai bulan April tahun yang bersangkutan.
b. Menteri/Ketua Lembaga Pemerintah Non Departemen/Sekretaris Jenderal DPR atas usul Ketua Tim Penilai Instansi dapat mengganti anggota Tim Penilai Instansi apabila yang bersangkutan:
1) pensiun dari PNS;
2) berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan; atau
3) mengundurkan diri.
c. Apabila terdapat anggota Tim Penilai Instansi yang turut dinilai, maka Ketua Tim Penilai wajib mengangkat pengganti sementara bagi anggota Tim Penilai Instansi yang bersangkutan untuk jangka waktu satu kali penilaian tersebut.
d. Dalam hal Ketua Tim Penilai Instansi yang dinilai maka Menteri/Ketua Lembaga Pemerintah Non Departemen/Sekretaris Jenderal DPR (Sekretaris Jenderal Departemen/Sekretaris Lembaga Pemerintah Non Departemen/Sekretaris Jenderal DPR) menjadi Ketua Sementara Tim Penilai Instansi.
e. Penilaian angka kredit dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1) Ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai;
2) Setiap DUPAK dinilai oleh dua orang anggota Tim Penilai;
3) Setelah masing-masing anggota Tim Penilai melakukan penilaian dan hasil masing-masing tidak terdapat perbedaan dengan DUPAK, maka hasil penilaian disampaikan kepada Ketua Tim Penilai Instansi melalui Sekretariat Tim Penilai Instansi untuk disahkan;
4) Apabila angka kredit yang diberikan oleh dua orang anggota Tim Penilai terdapat perbedaan dan atau ada perbedaan dari masing-masing tim penilai dengan DUPAK, maka penilaian terakhir dilakukan melalui sidang pleno;
5) Pengambilan keputusan dalam sidang pleno Tim Penilai Instansi dilakukan dengan musyawarah mufakat;
6) Dalam hal tidak tercapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak;
7) Sidang pleno pengambilan keputusan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari seluruh jumlah anggota Tim Penilai Instansi.
f.  Hasil penilaian angka kredit harus dituangkan dalam BAPAK yang ditandatangani oleh anggota Tim Penilai yang hadir.
g. Terhadap keputusan PAK yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit, Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak dapat mengajukan keberatan.

3.    Prosedur

Tata cara penilaian angka kredit oleh Tim Penilai Instansi dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
1) Menerima DUPAK dan berkas-berkas pendukung lainnya dari Sekretariat Tim Penilai;
2) Melaksanakan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan pada setiap DUPAK sesuai dengan ketentuan proses penilaian;
3) Melakukan rapat pleno untuk menyusun BAPAK sebagai hasil penilaian akhir. Contoh BAPAK dapat dilihat pada Lampiran II.
4) Menyampaikan BAPAK kepada Sekretariat Tim Penilai Instansi untuk disiapkan Keputusan PAK dan selanjutnya oleh Sekretaris Jenderal Departemen/Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah Non Departmen disampaikan kepada Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk ditetapkan;
5) Asli Keputusan PAK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
b. Pimpinan unit kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
c. Sekretaris Tim Penilai Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
d. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

D. Tim Penilai Provinsi
1.    Ketentuan

a. Persidangan Tim Penilai Provinsi dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun sesuai dengan periode kenaikan pangkat dengan ketentuan:
1) untuk kenaikan pangkat periode April persidangan dimulai bulan Oktober tahun yang sebelumnya.
2) untuk kenaikan pangkat periode Oktober persidangan dimulai bulan April tahun yang bersangkutan.
b. Gubernur/Sekretaris DPRD Provinsi atas usul Ketua Tim Penilai Provinsi dapat mengganti anggota Tim Penilai Provinsi apabila yang bersangkutan:
1) pensiun dari PNS;
2) berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan; atau
3) mengundurkan diri.
c. Apabila terdapat anggota Tim Penilai Provinsi yang turut dinilai, maka Ketua Tim Penilai wajib mengangkat pengganti sementara bagi anggota Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan untuk jangka waktu satu kali penilaian tersebut.
d. Dalam hal Ketua Tim Penilai Provinsi yang dinilai maka Gubernur menjadi Ketua Sementara Tim Penilai Provinsi.
e. Penilaian angka kredit dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1) Ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai;
2) Setiap DUPAK dinilai oleh dua orang anggota Tim Penilai;
3) Setelah masing-masing anggota Tim Penilai melakukan penilaian dan hasil masing-masing tidak terdapat perbedaan dengan DUPAK, maka hasil penilaian disampaikan kepada Ketua Tim Penilai Provinsi melalui Sekretariat Tim Penilai Provinsi untuk disahkan;
4) Apabila angka kredit yang diberikan oleh dua orang anggota Tim Penilai terdapat perbedaan dan atau ada perbedaan dari masing-masing tim penilai dengan DUPAK, maka penilaian terakhir dilakukan melalui sidang pleno;
5) Pengambilan keputusan dalam sidang pleno Tim Penilai Provinsi dilakukan dengan musyawarah mufakat;
6) Dalam hal tidak tercapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak;
7) Sidang pleno pengambilan keputusan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari seluruh jumlah anggota Tim Penilai Provinsi.
f.    Hasil penilaian angka kredit harus dituangkan dalam BAPAK yang ditandatangani oleh anggota Tim Penilai yang hadir.
g. Terhadap keputusan PAK yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit, Perancang Peraturan Perundang-undangan tidak dapat mengajukan keberatan.

2.    Prosedur

Tata cara penilaian angka kredit oleh Tim Penilai Provinsi dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
1) Menerima DUPAK dan berkas-berkas pendukung lainnya dari Sekretariat Tim Penilai;
2) Melaksanakan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan pada setiap DUPAK sesuai dengan ketentuan proses penilaian;
3) Melakukan rapat pleno untuk menyusun BAPAK sebagai hasil penilaian akhir. Contoh BAPAK dapat dilihat pada Lampiran II.
4) Menyampaikan BAPAK kepada Sekretariat Tim Penilai Provinsi untuk disiapkan Keputusan PAK dan selanjutnya oleh Sekretaris Daerah Provinsi disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan;
5) Asli Keputusan PAK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Regional dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Perancang yang bersangkutan;
b. Pimpinan unit kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
c. Sekretaris Tim Penilai Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
d. Pejabat yang berwenang Menetapkan Angka Kredit.

E. Tim Penilai Kabupaten/Kota
1.    Ketentuan

a. Persidangan Tim Penilai Kabupaten/Kota dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun sesuai dengan periode kenaikan pangkat dengan ketentuan:
1) untuk kenaikan pangkat periode April persidangan dimulai bulan Oktober tahun yang sebelumnya.
2) untuk kenaikan pangkat periode Oktober persidangan dimulai bulan April tahun yang bersangkutan.
b. Bupati/Walikota/Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota atas usul Ketua Tim Penilai Kabupaten/Kota dapat mengganti anggota Tim Penilai Kabupaten/Kota apabila yang bersangkutan:
1) pensiun dari PNS;
2) berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan; atau
3) mengundurkan diri.
c. Apabila terdapat anggota Tim Penilai Kabupaten/Kota yang turut dinilai, maka Ketua Tim Penilai wajib mengangkat pengganti sementara bagi anggota Tim Penilai Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk jangka waktu satu kali penilaian tersebut.
d. Dalam hal Ketua Tim Penilai yang dinilai maka Bupati/Walikota menjadi Ketua Sementara Tim Penilai Kabupaten/Kota.
e. Penilaian angka kredit dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1) Ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai;
2) Setiap DUPAK dinilai oleh dua orang anggota Tim Penilai;
3) Setelah masing-masing anggota Tim Penilai melakukan penilaian dan hasil masing-masing tidak terdapat perbedaan dengan DUPAK, maka hasil penilaian disampaikan kepada Ketua Tim Penilai Kabupaten/Kota melalui Sekretariat Tim Penilai Kabupaten/Kota untuk disahkan;
4) Apabila angka kredit yang diberikan oleh dua orang anggota Tim Penilai terdapat perbedaan dan atau ada perbedaan dari masing-masing tim penilai dengan DUPAK, maka penilaian terakhir dilakukan melalui sidang pleno;
5) Pengambilan keputusan dalam sidang pleno Tim Penilai Kabupaten/Kota dilakukan dengan musyawarah mufakat;
6) Dalam hal tidak tercapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak;
7) Sidang pleno pengambilan keputusan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari seluruh jumlah anggota Tim Penilai Kabupaten/Kota.
f.    Hasil penilaian angka kredit harus dituangkan dalam BAPAK yang ditandatangani oleh anggota Tim Penilai yang hadir.
g. Terhadap keputusan PAK yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit, Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak dapat mengajukan keberatan.

2.    Prosedur

Tata cara penilaian angka kredit oleh Tim Penilai Kabupaten/Kota dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
1) Menerima DUPAK dan berkas-berkas pendukung lainnya dari Sekretariat Tim Penilai;
2) Melaksanakan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan pada setiap DUPAK sesuai dengan ketentuan proses penilaian;
3) Melakukan rapat pleno untuk menyusun BAPAK sebagai hasil penilaian akhir.
4) Menyampaikan BAPAK kepada Sekretariat Tim Penilai Kabupaten/Kota untuk disiapkan Keputusan PAK dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk ditetapkan, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota;
5) Asli Keputusan PAK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Regional dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
b. Pimpinan unit kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
c. Sekretaris Tim Penilai Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
d. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

V. KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Apabila Tim Penilai Instansi belum dibentuk, maka penilaian angka kredit, dapat dilakukan oleh Tim Penilai Pusat.
2. Apabila Tim Penilai Provinsi belum dibentuk, maka penilaian angka kredit dapat dilakukan oleh Tim Penilai Pusat.
3. Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dibentuk, maka penilaian angka kredit dapat dilakukan oleh Tim Penilai Provinsi.

VI. PENUTUP

a. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
b. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini akan diatur kemudian.

LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NOMOR: M.01.PR.08.10 TAHUN 2005
TANGGAL: 2 MARET 2005
Contoh Berita Acara Penetapan Angka Kredit (Bapak)

BERITA ACARA PENETAPAN ANGKA KREDIT (BAPAK)

Instansi:…….
Masa Penilaian: tanggal ……

No. Perancang yang ditetapkan angka kreditnya Jumlah Angka Kredit
Nama NIP Jabatan Unit Kerja Unsur Utama Unsur Penunjang Total
No Nama NIP Jabatan Tanda Tangan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
……………………
……………………
……………………
……………………
……………………
……………………
……………………
…………….
…………….
…………….
…………….
…………….
…………….
…………….
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
…………….
…………….
…………….
…………….
…………….
…………….
…………….

JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG

JABATAN FUNGSIONAL
PERANCANG

(KepMenPAN Nomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang “Jabatan Fungsional Perancangan Peraturan Perundang-undangan Dan Angka Kreditnya”)

I.  Maksud dan Tujuan

  1. peningkatan mutu rancangan peraturan (diperlukan PNS yang khusus untuk itu)
  2. pembinaan karier jabatan/kepangkatan dan profesionalisme
    • jabatan fungsional
    • tunjangan jabatan
    • masa kerja lebih lama

II.  Apa dan Siapa

  1. PNS (telah berstatus PNS) yang bertugas menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lain
  2. di tingkat Pusat dan Daerah
  3. di Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen

III.  Angka Kredit

  1. Unsur/Sub Unsur
    A. Utama

    • Pendidikan
      1. Pendidikan Sekolah dan memperoleh ijazah atau gelar
      2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perancangan dan memperoleh sertifikat (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan – STTPL)
    • Penyusunan Peraturan
      1. persiapan
      2. penyusunan rancangan
      3. pembahasan ruu dan raperda
      4. pemberian tanggapan terhadap rancangan peraturan
    • Penyusunan Instrumen Hukum
      1. instruksi (presiden, menteri), pimpinan LPND, pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Panglima TNI, Gubernur, Bupati/Walikota
      2. surat edaran
      3. perjanjian internasional
      4. persetujuan internasional
      5. kontrak internasional
      6. kontrak nasional
      7. gugatan
      8. jawaban gugatan
      9. akta
      10. legal opinion
    • Pengembangan Profesi
      1. melakukan kegiatan karya tulis atau karya ilmiah di bidang hukum
      2. menerjemahkan/menyadur buku dan bahan lain di bidang hukum

B. Penunjang

    • mengajar, melatih, atau membimbing pada sekolah, pendidikan dan pelatihan pegawai
    • mengikuti seminar atau lokakarya
    • menyunting naskah di bidang hukum
    • ikut serta dalam penyuluhan hukum
    • menjadi anggota organisasi profesi
    • menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungisonal Perancang
    • menjadi anggota delegasi pertemuan ilmiah
    • memperoleh gelar kesarjanaan lain
  1. Proporsi
    • 80% unsur utama dan 20% (max) unsur penunjang
    • Jika unsur utama kelebihan, sisanya diperhitungkan pada usulan kenaikan jenjang berikutnya
    • Karya Ilmiah Kolektif adalah 60% penulis utama dan 40% utk. penulis lain (secara bersama)
  2. Penilaian angka kredit dilakukan
    • Tim Penilai
    • 2 x setahun (bulan Januari dan Juli)
  3. Pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit
    • untuk Perancang Utama di luar DepKumHAM: Pimpinan Instansi ybs
    • untuk Perancang Utama di lingkungan DepKumHAM: Dirjen PP.
      + ditujukan kepada Menteri KumHAM
    • untuk Perancang Pertama, Muda, Madya:
      • di luar DepKumHAM: Kepala Biro Hukum atau pejabat lain yang setingkat dan bertanggung jawab dalam penyusunan rancangan peraturan.
        + ditujukan kepada Pimpinan Instansi masing-masing
      • lingkungan DepKumHAM: Direktur PP.
        + ditujukan kepada Dirjen PP
  1. Pejabat yang menetapkan angka kredit adalah pejabat yang bertugas menerima usul penetapan angka kredit (Lihat butir 4)
    • Perancang Utama
      oleh Menteri KumHAM (atau pejabat yang ditunjuknya):
    • Perancang Pertama, Muda, Madya di lingkungan DepKumHAM:
      oleh Dirjen PP
    • Perancang Pertama, Muda, Madya di luar DepKumHAM:
      oleh Pimpinan instansi ybs. (di lingkungan instansi masing-masing).

– dalam melaksanakan tugasnya, pejabat penetap angka kredit dibantu oleh Tim Penilai
– terhadap keputusan pejabat ybs tidak dapat diajukan keberatan (banding)

IV.  Tim Penilai

  • bertugas membantu Pejabat pada butir III.5 di atas yang menilai dan menetapkan angka kredit
  • Pembentukan dilakukan oleh Pejabat yang dibantunya (Lihat butir III.5)
  • ada 3 jenis Tim Penilai, sesuai dengan Pejabat yang dibantunya:
    1. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Perancang Pusat (Tim Penilai Pusat) untuk membantu Menteri KumHAM
    2. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Perancang Direktorat Jenderal PP (Tim Penilai Direktorat Jenderal) untuk membantu DirJen PP
    3. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Perancang Instansi (Tim Penilai Instansi) untuk membantu Pimpinan Instansi.
  • Susunan Keanggotaan: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan minimal 4 Anggota
  • masa kerja 5 tahun.
  • dalam hal Tim Penilai Instansi belum dibentuk, maka penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan oleh DepKumHAM.
  • penilaian angka kredit dilakukan 2 x setahun (pada bulan Januari dan Juli)

V.  Jenjang Karir/Jabatan

  1. Nama Jenjang dan Pangkat (ada 4 tingkat)
    • Perancang Pertama
      a. Penata Muda (Gol III/a)
      b Penata Muda Tingkat I (Gol III/b)
    • Perancang Muda
      a. Penata (Gol III/c)
      b. Penata Tingkat I (Gol III/d)
    • Perancang Madya
      a. Pembina (Gol IV/a)
      b. Pembina Tingkat I (Gol IV/b)
      c. Pembina Utama Muda (Gol IV/c)
    • Perancang Utama
      a. Pembina Utama Madya (Gol IV/d)
      b. Pembina Utama (Gol.
      IV/e)
  2. Jangka waktu maksimal kenaikan jenjang berikutnya 5 tahun. Bisa lebih singkat jika angka kredit terpenuhi. Jika dalam 5 tahun tidak terpenuhi, maka terkena pembebasan sementara.

VI.  Pengangkatan

  1. Syarat:
    • ijasah minimal Sarjana Hukum atau sarjana lain di bidang hukum (mis. IAIN bidang hukum)
    • pangkat minimal Penata Muda (III/a)
    • setiap unsur penilaian DP3 bernilai minimal baik dalam 1 tahun terakhir
    • telah mengikuti dan lulus diklat fungsional SunCang (ada STTPL)
    • memenuhi angka kredit kumulatif minimal (lihat Lampiran II)
    • ada prosedur: Pejabat pengusul angka kredit, Tim Penilai, dan Pejabat penetapan angka kredit, dan kemudian Lampiran III (bukti fisik))
  2. Formasi kepegawaian (yang ditetapkan oleh MenPAN)
    Untuk pengangkatan pertama kali, dapat dilakukan penyesuaian ((inpassing) dengan ketentuan:

    • memenuhi syarat administratif, tapi angka kredit kumulatif minimal tidak perlu melalui prosedur Lampiran II (lihat butir 1.5, tapi langsung dengan Lampiran III (bukti fisik)).
    • masih bertugas di bidang perancangan pada tgl 22 Des 2000 (tgl SK MenPAN ttg Jabatan Fungsional diterbitkan).
    • tidak dipersyaratkan telah mengikuti Suncang (STTPL) (Lihat 1.4)
    • masa penyesuaian ini 3 bulan (1 April 2002 s/d 30 Juni 2002), tapi dengan persetujuan BKN diperpanjang sampai 1 April 2003.

VII.  Pembebasan Sementara/Pengangkatan Kembali/Pemberhentian dari Jabatan

  1. Pemberhentian Sementara (ada 7 alasan):
    • 5 thn dalam pangkat terakhir tidak mencapai angka kredit utk pangkat lebih tinggi
    • ditugaskan secara penuh di luar jabatan Perancang
    • (utk kepentingan dinas atau dalam rangka menambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan karir) dipindahkan ke dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
    • tugas belajar lebih dari 6 bulan
    • dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat
    • cuti di luar tanggungan negara (kecuali utk persalinan ke-4 dst).
    • diberhentikan sebagai PNS
    • (hanya utk Perancang Utama-Pembina Utama Gol IV/e) tidak dapat mengumpulkan angka kredit 25% dari unsur utama.
  2. Pengangkatan Kembali
    • jika alasan di atas sudah diselesaikan.
    • diangkat kembali pada jabatan terakhir + prestasi baru selama pemberhentian sementara (ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
  3. Pemberhentian (tetap) (ada 3 alasan):
    • 1 thn sejak pemberhentian sementara, tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang diperlukan
    • (khusus utk Perancang utama-Pembina Utama Gol IV/e) tidak dapat mengumpulkan angka kredit 25% dari unsur utama bdk. angka 7 di atas.
    • dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat berat (kecuali yang tingkat berat yang berupa penurunan pangkat) yang sdh berkekuatan tetap.