Atasi Kulit Kering & Komedo

Masalah kulit seringkali menjadi sebuah masalah yang sangat mengganggu penampilan. Sebab, dengan adanya masalah pada kulit tersebut seringkali membuat diri kita menjadi tidak percaya diri. Berbagai macam masalah yang bisa terjadi pada kulit, misalnya mulai dari kulit yang kusam, banyaknya komedo pada hidung hingga masalah kulit kering.

Kita sudah sering berusaha untuk mengatasinya, namun belum juga berhasil. Dengan adanya masalah itu, maka dapat membuat diri kita menjadi minder. Bagi anda yang memiliki problem seperti diatas, ada baiknya untuk mencoba tips berikut ini.

– Untuk kulit wajah yang kering, sebaiknya gunakan pembersih khusus uintuk kulit kering. Sedangkan untuk perlindungan setiap hari, anda perlu memakai pelembab yang disesuaikan dengan jenis kulit wajah. Ada baiknya jika selalu digunakan agar kulit terlindungi dari radikal bebas yang berbahaya.

– Sedangkan untuk mengatasi hidung yang berkomedo, sebaiknya anda rutin untuk membersihkan wajah setiap hari dengan pembersih yang sesuai dengan jenis kulit anda.

– Kemudian lakukan peeling setiap seminggu sekali yang bertujuan untuk menghilangkan sel-sel kulit mati. Setelah itu, dilanjutkan dengan masker wajah.

Dengan cara tersebut, maka kulit wajah anda akan kembali tampak indah dan berseri juga penampilan anda menjadi lebih percaya diri.

Warna Rambut Serasi dengan Warna Kulit

RAMBUT berwarna memang sedang in di kalangan anak muda. Mereka pun bisa menerapkan lebih dari satu warna untuk memberikan kesan yang berbeda pada rambutnya. Bagaimana menerapkan warna rambut yang sesuai dengan warna kulit seseorang?

Pakar rambut Lie Kuang dari Lie Kuang Salon memberikan solusi dan kiat soal mewarnai rambut. Menurutnya, jika seorang wanita memiliki kulit wajah sawo matang, seperti kulit orang Indonesia pada umumnya, sebaiknya menghindari warna pantulan dingin.

“Anda hindari warna hijau, kuning, dan biru. Akan lebih sesuai jika Anda memilih warna cokelat dengan perpaduan oranye dan merah. Warna ini tergolong warna pantulan hangat,” ungkapnya.

Sementara untuk pemilik kulit wajah hitam, lanjutnya, hindari warna kuning atau keabu-abuan. “Sebaiknya warna ini Anda hindari karena tidak sesuai dengan warna kulit yang hitam,” ujarnya.

Lie kembali menjelaskan, kedua jenis warna ini tidak keluar jika disandingkan dengan warna kulit Anda yang hitam. Anda dapat menjatuhkan pilihan pada warna blonde, cokelat dan sejenisnya.

Jika kulit wajah seorang wanita putih, Lie mengatakan itu merupakan sebuah karunia yang besar dari sudut pandang dunia kecantikan. Warna kulit seperti ini punya netralitas dan kesesuaian dengan warna apa pun. “Anda dapat berkreasi dengan warna yang Anda inginkan,” katanya.

Masih berhubungan dengan warna rambut, Lie pun membuat sebuah kreasi yang menjadi tren di tahun ini. Lie mengeksplorasi pewarnaan rambut dengan teknik parsial, yakni mewarnai sebagian rambut. “Pada bagian tertentu, saya memberikan aksen warna yang kuat. Misalnya pada bagian pangkal rambut diberi warna cokelat, pada bagian poninya diberikan warna merah. Pewarnaan rambut seperti ini akan memberikan kesan modis dan tidak kaku,” lanjutnya.

Tahun ini, Lie membuat kreasi warna gelap seperti cokelat tua dan ungu. Sementara untuk highlight-nya, Lie menggunakan warna yang lebih kuat seperti merah dan biru. Warna-warna tersebut merupakan menifestasi dari unsur-unsur alami yang dapat dijadikan tren tahun ini dan mewakili karakter yang dinamis dari seorang wanita.

Mengambil inspirasi dari batu-batu mulia, Lie mengemas sebuah kreasi yang diberi nama precious jam. Precious jam merupakan kreasi yang mentransformasikan keindahan dari batu mulia seperti batu ruby, zamrud dan juga jade. Keindahan bebatuan tersebut memberikan nuansa yang sophisticated dan fashionable. Warna babatuan tersebut berpadu serasi dengan gaya guntingan geometris untuk rambut lurus dan natural wave untuk rambut bergelombang.

Tips Tampil Cantik di hari bahagia

Tampil Cantik pada hari pernikahan merupakan keinginan pada setiap calon pengantin.

Rutinitas yang padat membuat mereka lupa akan pentingnya perawatan tubuh.sebaiknya melakukan perawatan tubuh secara rutin 3x selama 1 minggu untuk mempercerah kulit dan memperhalus ,disamping melakukan perawatan seperti lulur pengantin,scrub,Milk bath dan juga Ratus wangi serta jangan lupa untuk melakukan perawtan mandi uap rempah-rempah karena dipastikan mampu menyegarkan tubuh dan mengharumkan kulit para calon pengantin,dalam menjelang hari pernikahannya.

Jangan lakukan facial menjelang hari pernikahan,perbanyak minum air putih dan lakukan treatment spa untuk memberikan relaxsasi pada pikiran dan tubuh anda.

semoga tips ini dapat memberi masukan untuk para calon pengantin

yang ingin tampil cantik dihari bahagia.

Foundation

Foundation merupakan hal yang penting ketika bermake-up. Pemilihan foundation atau alas bedak yang tepat, sesuai tipe serta warna kulit akan membuat penampilan Anda lebih sempurna. Hal lain yang yang juga harus diperhatikan adalah cara memakai foundation. Ada beberapa tips yang perlu diingat ketika Anda memakai foundation. Ini dia! Sebelum dipakai, aduk krim foundation perlahan. Gunakan spons khusus kosmetik. Hal ini akan membuat foundation itu lebih lembut, dan mudah dipakai. Untuk pemilihan warna foundation yang tepat, jangan mencobanya di lengan atau tangan. Karena warnanya berberda dengan warna kulit wajah Anda. Sebaiknya coba di kulit bagian rahang Anda. Jika bingung memilih warna antara dua foundation, pilihlah warna yang lebih muda. Warna foundation yang gelap akan memperjelas bercak hitam atau bekas luka di wajah Anda. Pemakaian foundation terlalu terang atau gelap, hanya akan membuat penampilan Anda aneh. Sebaiknya cocokkan warna foundation tersebut dengan warna leher, karena pada bagian itu warnanya tidak terlalu gelap atau terang. Pastikan foundation merata pada bagian rahang, kuping, sekitar mata dan mulut. jangan sampai kulit wajah Anda terlihat belang. Untuk mere-touch, ulangi pemakaian foundation namun dengan kadar yang lebih ringan. Sudahi pemakaiannya dengan taburan bedak. Jika Anda akan pergi ke pesta di malam hari, gunakan dual active powder untuk finishingnya. namun oleskan bedak tersebut dengan sponge yang lembab. hal tersebut akan membuat make up terlihat lebih tebal. Untuk pemakaian foundation cair, tuangkan sedikit di tangan anda. lalu dengan jari anda pakakan foundation tersebut di bagian kening, pipi, hidung, dagu lalu ratakan setelahnya. Tips untuk malam hari Make up untuk malam hari tentunya berbeda dengan siang hari. Biasanya make-up malam hari sedikit lebih tebal. Kendati lebih tebal, Anda tentu tak mau terlihat seperti mengenakan topeng. Agar wajah lebih terlihat segar dan terias seperti layaknya riasan alami ada beberapa tips dan trik cara menggunakan foundation untuk riasan malam hari. Pertama yang harus Anda lakukan adalah menyamarkan noda pada wajah dengan menggunakan kuas concealer. Pilih warna yang setingkat lebih muda dari foundation. Setelah itu, oleskan foundation dari bawah mata sampai ke bawah alis. Hal tersebut untuk menutupi bayangan hitam di sekitar mata Anda. Baru setelahnya Anda bisa meratakan foundation ke seluruh bagian wajah Anda. Untuk hasil yang lebih maksimal, sebelum memakai foundation, gunakanlah bedak tabur dengan warna natural. Taburkan secara merata ke wajah Anda. Tidak perlu banyak, gunakan usapkan tipis-tipis dengan spons.

TIPS MENJADIKAN WAJAH CANTIK ALAMI

Pertama kali berjumpa dengan seseorang, otomatis yang dilihat adalah wajahnya.Maka dari itu, memelihara kesehatan dan kecantikan kulit wajah penting sekali. Dengan wajah yang segar dan sehat, kepercayaan diri jadi kuat.

Untuk mendapatkan kulit yang sehat, tidak selalu harus pergi ke salon kecantikan dan mengeluarkan biaya yang tinggi. Hidup disiplin, makanan yang terjaga, membersihkan kulit secara teratur, akan membantu untuk mendapatkan kecantikan alami.

Makanan Sehat

Hindari atau kurangi makanan yang bisa menyebabkan wajah berjerawat dan kulit muka berminyak. Contohnya coklat, kentang goreng, pizza, dan minuman soda. Banyak makan sayuran dan buah-buahan akan mendukung untuk memiliki kulit yang sehat. Buah-buahan yang mengandung banyak vitamin,menyehatkan kulit.

Olah Raga dan Minum Air Putih

Mengkonsumsiair putih minimal delapan gelas sehari dan berolah-raga teratur dapat mempengaruhi kesehatan kompleksi kulit wajah. Kerlancaran darah yang lebih tinggi bisa memberikan kecerahan terhadap wajah. Olah-raga dan minum air putih yang banyak membuat badan lebih fit dan enerjik serta mengurangi stress.

Lindungi dari Matahari

Penting sekali untuk melindungi wajah dari sinar matahari. Oles wajah dengan krim sunscreen atau sunblock. Kelebihan sinar matahari terhadap kulit muka, bisa menyebabkan keriput dini, kanker kulit, kerusakan kulit,kulit terbakar memerah, dan bahkan mengakibatkan bibir kering. Untuk mencegah kerusakan-kerusakan tersebut, pakai krim sunscreen dengan kekuatan SPF 15 atau lebih.

Cuci Muka Sebelum Tidur

Biasakan bersihkan wajah sebelum tidur. Jangan sampai tidur dengan wajah kotor dengan make-up. Pilih sabun muka yang cocok. Setelah membersihkan muka dengan sabun, oles krim moisturizer. Sekali minggu, gunakan masker muka yang cocok bagi tipe kulit dan biarkan selama kurang lebih 15 menit.Masker muka mampu menyerap kotoran-kotoran lama yang menempel di kulit muka dan mengecilkan pori-pori. Selalu gunakan air hangat untuk membilas muka, air panas bisa mengeringkan kulit.

Tidur yang Cukup

Jika tidur cukup, 8 jam setiap malam, bangun pagi badan terasa segar. Tidur yang cukup bisa menambahkan energi dan otomatis wajah akan cerah bebas dari lingkaran hitam dibawah mata.

Berhenti Merokok

Merokok bisa menyebabkan kulit wajah berkeriput dini dan menghitamkan kulit bibir, dan bahkan membuat gigi kuning. Racun yang terkandung di dalam asap rokok bisa merusak kesehatan paru-paru dan orang di sekitar kita.

Jabatan yang “Miskin” Peminat

Jabatan yang “Miskin” Peminat

Pranata Humas

SAMARINDA. Salah satu catatan mengemuka pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jabatan Fungsional Pranata Humas, tentang rendahnya minta pegawai menjadi pranata humas. Kaltim secara keseluruhan, bisa tergolong tenaga pranata humas masih minus. “Untuk Pemprov Kaltim, menurut laporan Kepala Biro Humas Pemprov Kaltim, sampai akhir 2007, tenaga jabatan fungsional pranata humas berjumlah 9 orang, tersebar di badan/dinas/Biro Humas dan satu orang kini telah purna tugas atau pensiun,” ujar Asisten I Sekprov Kaltim Sjachruddin mengutip apa yang dituangkan Gubernur Kaltim dalam sambutannya.

Sedangkan tenaga jabatan fungsional pranata humas di tingkat kota berjumlah empat orang, yang terdiri dari tiga orang berasal dari Kota Balikpapan dan satu orang dari Kota Samarinda. Sehubungan dengan itu, Sjachruddin berharap, Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Direktorat Kelembagaan Komunikasi Pemerintah Daerah, Departemen Komunikasi dan informatika (Depkominfo), dapat mengindenifikasi dan menganalisis mengapa PNS (Pegawai Negeri Sipil) kurang atau tidak berminat mengisi formasi jabatan fungsional ini. “Apakah persyaratan yang terlalu berat atau masih kurangnya sosialisasi dan diseminasi tentang tenaga jabatan fungsional pranata humas, sehingga kurang atau tidak diminati para PNS,” katanya. Ditambahkan, “Atau PNS sekarang ini, sudah cukup puas dengan menunggu empat tahun sekali kenaikan pangkat reguler pada tahun berikutnya. Ini merupakan pekerjaan rumah bagi kita semuanya.”

Dia berharap banyak, setelah mendapatkan pencerahan melalui Bimtek ini, akan semakin banyak yang tertarik buat segera mengisi formasi tenaga jabatan fungsional pranata humas, mengingat buat mengisi formasi jabatan struktural formasi yang tersedia relatif terbatas dan tingkat persaingan semakin ketat.

“Sekali lagi saya ingatkan, jabatan ini sebenarnya prospek dan kesempatan buat mengembangkan karir lebih cepat. Tak perlu takut untuk menjadi pranata humas, Bimtek ini merupakan kesempatan mengetahui dan memahami dengan baik apa yang dimaksud dengan jabatan fungsional pranata humas,” pungkasnya. (ama)

Sumber : Sapos Rabu, 02/04/2008

PNS yang menduduki Jabatan Rangkap (PP 47 Tahun 2005)


LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 47 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 29 TAHUN 1997 TENTANG PEGAWAI NEGERI SIPIL
YANG MENDUDUKI JABATAN RANGKAP

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan diutamakan untuk dapat menduduki jabatan struktural pada unit organisasi yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan peraturan perundang-undangan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan tugas dan tanggung jawab jabatan fungsionalnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Rangkap;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20049 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Rangkap (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 65; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3697);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1997 TENTANG PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN RANGKAP.

Pasal IKetentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 65; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3697), diubah sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2(1) Pegawai Negeri Sipil dilarang menduduki jabatan rangkap.

(2) Ketentuan pelarangan menduduki jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan:
a. Jaksa, merangkap jabatan struktural di lingkungan kejaksanaan yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penuntutan atau dapat diberi tugas penuntutan;
b. Peneliti, merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penelitian; dan
c. Perancang, merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang peraturan perundang-undangan.
(3) Jabatan Struktural yang dirangkap oleh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Nopember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Nopember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

HAMID AWALUDIN


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI


No. 4560 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 121)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 29 TAHUN 1997 PEGAWAI NEGERI SIPIL
YANG MENDUDUKI JABATAN RANGKAP
UMUM

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, pada dasarnya Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan struktural tidak dapat merangkap dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional. Hal ini dimaksudkan agar Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat memusatkan perhatian dan kemampuannya dalam melaksanakan tugas jabatannya sehingga dapat menghasilkan kinerja yang optimal.
Namun, dalam jabatan-jabatan struktural pada unit organisasi yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan, terdapat tugas Pegawai negeri Sipil di lingkungan intansi pemerintah yang hanya dapat dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Hal ini mengingat sifat tugas dan tanggung jawab jabatan struktural tersebut sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan tugas dan tanggung jawab jabatan fungsionalnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap dan mengatur mengenai perangkapan jabatan oleh pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal II

Cukup jelas.

PETUNJUK TEKNIS ORGANISASI DAN TATA KERJA


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M.01.PR.08.10 TAHUN 2005
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS ORGANISASI DAN TATA KERJA
TIM PENILAI ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa untuk menjamin kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Petunjuk Teknis Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan;
Mengingat:    1.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 17);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4014) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 432, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
8. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
9. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003;
10. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
11. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya;
12. Keputusan Bersama Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor M.390-KP.14.12 Tahun 2002 dan Nomor 01 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PETUNJUK TEKNIS ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM PENILAI ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

Pasal 1Petunjuk Teknis Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan anggota Tim Penilai Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam melaksanakan tugasnya melakukan penilaian angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 2Ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan disusun dengan sistematika sebagai berikut :

I.    TUJUAN;
II.    PENGERTIAN;
III.   ORGANISASI TIM PENILAI;
IV.  TATA KERJA TIM PENILAI;
V.    KETENTUAN LAIN-LAIN; dan
VI.   PENUTUP

Pasal 3Ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

HAMID AWALUDIN


LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M.01.PR.08.10 TAHUN 2005
TANGGAL 2 Maret 2005

PETUNJUK TEKNIS ORGANISASI DAN TATA KERJA
TIM PENILAI ANGKA KREDIT PERANCANG
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

I.    TUJUAN
Petunjuk Teknis Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan sebagai pedoman bagi instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyusun organisasi dan tata kerja Tim Penilai Angka Kredit dalam rangka penilaian dan penetapan angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan.

II.    PENGERTIAN

1.    Tim Penilai Angka Kredit, yang selanjutnya disebut Tim Penilai, adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan.
2.    Pejabat Penetap Angka Kredit (P2AK) adalah:
a. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk, bagi Perancang Utama di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan instansi pemerintah yang lain di Pusat dan Daerah.
b. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c. Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen atau pejabat lain yang ditunjuk, bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya di lingkungan instansi Pemerintah Pusat.
d. Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)/Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk, bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR-RI/DPD-RI.
e. Gubernur atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk, bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi yang bersangkutan.
f. Bupati/Walikota atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk, bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
g. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi/Kabupaten/Kota, bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
3.    Pejabat Pengusul Penetapan Angka Kredit (P3AK) adalah:
a. Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian Negara, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Sekretaris Jenderal DPR-RI/DPD-RI, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Gubernur/Bupati/Walikota, atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk, bagi Perancang Utama.
b. Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c. Pejabat Eselon II yang membawahkan unit perancangan peraturan perundang-undangan atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya.
d. Pejabat Eselon II yang membawahkan unit perancangan peraturan perundang-undangan atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR-RI/DPD-RI bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya.
e. Pejabat Eselon II yang membawahkan unit perancangan peraturan perundang-undangan atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya.
f. Pejabat Eselon II yang membawahkan unit perancangan peraturan perundang-undangan atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya.
g. Pejabat Eselon III yang bertanggung jawab di bidang perancangan peraturan perundang-undangan atau pejabat lain yang ditunjuk, di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya.
4. Angka Kredit (AK) adalah suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi kerja yang telah dicapai oleh seorang Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam mengerjakan butir kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan atau pangkat Perancang Peraturan Perundang-undangan.
5. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah daftar yang berisi jumlah angka kredit butir kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan dibuat oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan, untuk diusulkan kepada P2AK melalui P3AK. DUPAK dibuat sebagaimana contoh pada Lampiran I SKB Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala BKN Nomor M.390-KP.04.12 Tahun 2002 dan Nomor 01 Tahun 2002.
6. Rapat Pleno adalah rapat Tim Penilai untuk menetapkan angka kredit Perancang yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % (lima puluh persen) ditambah satu anggota dari seluruh anggota Tim Penilai.
7. Berita Acara Penetapan Angka Kredit (BAPAK) adalah laporan hasil akhir penilaian angka kredit dan ditandatangani seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam rapat pleno, untuk ditetapkan menjadi SK Penetapan Angka Kredit oleh P2AK.
8. Tim Penilai Pusat adalah Tim yang melakukan penilaian prestasi kerja Perancang Utama yang bekerja di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan instansi pemerintah yang lain, baik di Pusat maupun di Daerah.
9. Tim Penilai Direktorat Jenderal adalah Tim yang melakukan penilaian prestasi kerja Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya yang bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
10. Tim Penilai Instansi adalah Tim yang melakukan penilaian prestasi kerja Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya yang bekerja di instansi Pemerintah Pusat termasuk Sekretariat Jenderal DPR-RI/DPD-RI.
11. Tim Penilai Provinsi adalah Tim yang melakukan penilaian prestasi kerja Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya yang bekerja di instansi Pemerintah Daerah Provinsi termasuk Sekretariat DPRD Provinsi.
12. Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah Tim yang melakukan penilaian prestasi kerja Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya yang bekerja di instansi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota termasuk Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota.
13. Tim Penilai Teknis adalah Tim yang dibentuk oleh P2AK untuk membantu Ketua Tim Penilai dalam melakukan penilaian terhadap hasil kegiatan perancangan yang bersifat khusus dan memerlukan keahlian tertentu.
14. Sekretariat Tim Penilai adalah Sekretariat yang membantu urusan administrasi Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya.

III. ORGANISASI TIM PENILAI

A. Tim Penilai

1. Tim Penilai Pusat

a.    Kedudukan
Tim Penilai Pusat dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan berkedudukan di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
b.    Tugas
Tim Penilai Pusat mempunyai tugas:
1) membantu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk, dalam menilai dan menetapkan angka kredit bagi Perancang Utama yang bekerja di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan instansi pemerintah Pusat dan Daerah;
2) membantu P2AK dalam menilai angka kredit Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya yang bekerja di instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi dalam hal Tim Penilai Instansi belum terbentuk di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi yang bersangkutan;
3) membantu P2AK dalam menilai angka kredit Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan belum terbentuk.
4) Membantu P2AK membentuk Tim Penilai Teknis yang bertugas menilai kegiatan yang bersifat khusus dan teknis atau keahlian tertentu yang akan diberi angka kredit bagi:
a. Perancang Utama di lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah;
b. Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya dalam hal Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota belum terbentuk.
c.    Fungsi
Tim Penilai Pusat mempunyai fungsi:
1) memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam DUPAK;
2) memeriksa kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu;
3) menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
d.    Keanggotaan
Penyusunan keanggotaan Tim Penilai Pusat harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Jumlah anggota Tim Penilai Pusat harus ganjil, terdiri atas:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota;
d. sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota.
2) Jumlah anggota Tim Penilai Pusat yang berasal dari Perancang Peraturan Perundang-undangan harus diupayakan lebih banyak daripada anggota yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil lain yang bukan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
3) Anggota Tim Penilai Pusat dapat berasal dari instansi atau unit perancangan lain atas permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4) Dalam hal jumlah dan jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan belum mencukupi untuk duduk sebagai Tim Penilai Pusat maka pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan secara ex-officio karena jabatannya dapat diangkat sebagai anggota Tim Penilai Pusat.
e.    Persyaratan Keanggotaan
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Tim Penilai Pusat harus memenuhi syarat:
1) sekurang-kurangnya menduduki jabatan dan pangkat/golongan ruang yang sama dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dinilai;
2) mempunyai keahlian dan kemampuan untuk menilai secara objektif kegiatan dan profesi Perancang Peraturan Perundang-undangan serta prestasi kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan;
3) dapat aktif melakukan penilaian;
4) menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi anggota Tim Penilai Pusat dengan sepengetahuan atasan langsung.
f.    Masa kerja:
Masa kerja Tim Penilai Pusat adalah 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan. Setelah masa jabatan tersebut berakhir, dapat diangkat kembali dalam keanggotaan Tim Penilai Pusat, setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.

2. Tim Penilai Direktorat Jenderal (Direktorat Jenderal)

a.    Kedudukan:
Tim Penilai Direktorat Jenderal dibentuk dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tim Penilai Direktorat Jenderal berkedudukan di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
b.    Tugas:
Tim Penilai Direktorat Jenderal mempunyai tugas:
1) membantu Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk, dalam menilai dan menetapkan angka kredit bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya yang bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2) membantu P2AK membentuk Tim Penilai Teknis dalam rangka penilaian kegiatan Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya yang bersifat khusus dan teknis atau keahlian tertentu yang akan diberi angka kredit.
c.    Fungsi
Tim Penilai Direktorat Jenderal mempunyai fungsi:
1) memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam DUPAK;
2) memeriksa kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu.
3) menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
4) menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
d.    Keanggotaan
Penyusunan keanggotaan Tim Penilai Direktorat Jenderal harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Jumlah anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal harus ganjil, terdiri atas:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota;
d. sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota.
2) Jumlah anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal yang berasal dari Perancang harus diupayakan lebih banyak daripada anggota yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil lain yang bukan Perancang.
3) Anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal dapat berasal dari unit lain atas permintaan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
4) Dalam hal jumlah dan jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan belum mencukupi untuk duduk sebagai Tim Penilai Direktorat Jenderal maka pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan secara ex-officio karena jabatannya dapat diangkat sebagai anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal.
e.    Persyaratan Keanggotaan
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal harus memenuhi syarat:
1) sekurang-kurangnya menduduki jabatan dan pangkat/golongan ruang yang sama dengan Perancang yang dinilai;
2) mempunyai keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Perancang;
3) dapat aktif melakukan penilaian;
4) menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal dengan sepengetahuan atasan langsung.
f.    Masa kerja:
Masa kerja Tim Penilai Direktorat Jenderal adalah 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan. Setelah masa jabatan tersebut berakhir, dapat diangkat kembali dalam keanggotaan Tim Penilai Direktorat Jenderal, setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.

3. Tim Penilai Instansi

a.    Kedudukan:
Tim Penilai Instansi dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/Sekretaris Jenderal DPR-RI/DPD-RI (Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat) dan berkedudukan di lingkungan instansi yang bersangkutan.
b.    Tugas
Tim Penilai Instansi mempunyai tugas:
1) membantu Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/ Sekretaris Jenderal DPR-RI/DPD-RI atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk, dalam menilai dan menetapkan angka kredit bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya yang bekerja di lingkungan instansi yang bersangkutan;
2) membantu P2AK membentuk Tim Penilai Teknis dalam rangka penilaian kegiatan Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya yang bersifat khusus dan teknis atau keahlian tertentu yang akan diberi angka kredit.
c.    Fungsi
Tim Penilai Instansi mempunyai fungsi:
1) memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam DUPAK;
2) memeriksa kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu;
3) menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat yang bersangkutan;
4) menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi Pemerintah Pusat yang bersangkutan.
d.    Keanggotaan
Penyusunan keanggotaan Tim Penilai Instansi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Jumlah anggota Tim Penilai Instansi harus ganjil, terdiri atas:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota;
d. sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota.
2) Jumlah anggota Tim Penilai Instansi yang berasal dari Perancang harus diupayakan lebih banyak daripada anggota yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil lain yang bukan Perancang.
2) Anggota Tim Penilai Instansi dapat berasal dari instansi atau unit perancangan peraturan perundang-undangan yang lain atas permintaan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/Sekretaris Jenderal DPR-RI/DPD-RI yang bersangkutan.
e.    Persyaratan Keanggotaan
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Tim Penilai Instansi harus memenuhi syarat:
1) sekurang-kurangnya menduduki jabatan dan pangkat/golongan ruang yang sama dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dinilai;
2) mempunyai keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan;
3) dapat aktif melakukan penilaian;
4) menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi anggota Tim Penilai Instansi dengan sepengetahuan atasan langsung.
f.    Masa kerja
Masa kerja Tim Penilai Instansi adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan. Setelah masa jabatannya berakhir dan akan diangkat kembali dalam keanggotaan Tim Penilai Instansi, maka harus telah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.

4. Tim Penilai Provinsi

a.    Kedudukan:
Tim Penilai Provinsi dibentuk dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan berkedudukan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi yang bersangkutan. Lingkup kewenangan Tim Penilai Provinsi termasuk menilai Perancang yang ada di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi.
b.    Tugas
Tim Penilai Provinsi mempunyai tugas:
1) membantu Gubernur atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk, dalam menilai dan menetapkan angka kredit bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya yang bekerja di lingkungan Provinsi/Sekretariat DPRD Provinsi yang bersangkutan;
2) membantu P2AK membentuk Tim Penilai Teknis dalam rangka penilaian kegiatan Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya yang bersifat khusus dan teknis atau keahlian tertentu yang akan diberi angka kredit.
c.    Fungsi
Tim Penilai Provinsi mempunyai fungsi:
1) memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam DUPAK;
2) memeriksa kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu;
3) menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Gubernur Provinsi yang bersangkutan;
4) Menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Gubernur Provinsi yang bersangkutan.
d.    Keanggotaan
Penyusunan keanggotaan Tim Penilai Provinsi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Jumlah anggota Tim Penilai Provinsi harus ganjil, terdiri atas:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota;
d. sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota.
2) Jumlah anggota Tim Penilai Provinsi yang berasal dari Perancang Peraturan Perundang-undangan harus diupayakan lebih banyak daripada anggota yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil lain yang bukan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
3) Anggota Tim Penilai Provinsi dapat berasal dari Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat atas permintaan Gubernur Provinsi yang bersangkutan.
e.    Persyaratan Keanggotaan
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Tim Penilai Provinsi harus memenuhi syarat:
1) sekurang-kurangnya menduduki jabatan dan pangkat/golongan ruang yang sama dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dinilai;
2) mempunyai keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan;
3) dapat aktif melakukan penilaian;
4) menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi anggota Tim Penilai Provinsi dengan sepengetahuan atasan langsung.
f.    Masa kerja
Masa kerja Tim Penilai Provinsi adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan. Setelah masa jabatannya berakhir dan akan diangkat kembali dalam keanggotaan Tim Penilai Provinsi, maka harus telah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.

5. Tim Penilai Kabupaten/Kota

a.    Kedudukan:
Tim Penilai Kabupaten/Kota dibentuk dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota dan berkedudukan di lingkungan Kabupaten/Kota. Lingkup kewenangan Tim Penilai Kabupaten/Kota termasuk menilai Perancang yang ada di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota.
b.    Tugas
Tim Penilai Kabupaten/Kota mempunyai tugas:
1) membantu Bupati/Walikota atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk, dalam menilai dan menetapkan angka kredit bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya yang bekerja di lingkungan Kabupaten/Kota/Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
2) Membantu P2AK membentuk Tim Penilai Teknis dalam rangka penilaian kegiatan Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya yang bersifat khusus dan teknis atau keahlian tertentu yang akan diberi angka kredit.
c.    Fungsi
Tim Penilai Kabupaten/Kota mempunyai fungsi:
1) memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam DUPAK;
2) memeriksa kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu;
3) menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Bupati/Walikota dari Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
4) Menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Bupati/Walikota dari Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
d.    Keanggotaan
Penyusunan keanggotaan Tim Penilai Kabupaten/Kota harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Keanggotaan Tim Penilai Kabupaten/Kota harus berjumlah ganjil, terdiri atas:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota;
d. sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota.
2) Jumlah anggota Tim Penilai Kabupaten/Kota yang berasal dari Perancang harus diupayakan lebih banyak daripada anggota yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil lain yang bukan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
3) Anggota Tim Penilai Kabupaten/Kota dapat berasal dari Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi setempat atas permintaan Bupati/Walikota.
e.     Persyaratan Anggota Tim Penilai Kabupaten/Kota:
1) Sekurang-kurangnya menduduki jabatan dan pangkat/golongan ruang yang sama dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dinilai;
2) Mempunyai keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan;
3) Dapat aktif melakukan penilaian;
4) Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi anggota Tim Penilai Kabupaten/Kota dengan sepengetahuan atasan langsung.
f.    Masa kerja
Masa kerja Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan. Setelah masa jabatannya berakhir dan akan diangkat kembali dalam keanggotaan Tim Penilai Kabupaten/Kota, maka harus telah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.

B. Tim Penilai Teknis

a.    Kedudukan:
Tim Penilai teknis dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit berdasarkan usulan dari Ketua Tim Penilai.
b.    Tugas
1) Tim Penilai Teknis bertugas membantu Tim Penilai dalam melaksanakan penilaian terhadap usulan penetapan angka kredit dari hasil kegiatan perancangan yang bersifat khusus dan memerlukan keahlian tertentu.
2) Tim Penilai Teknis bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai yang akan diberhentikan setelah tugas penilaiannya selesai.
c.    Fungsi
Tim Penilai Teknis berfungsi memberikan pertimbangan teknis dalam hal penilaian kegiatan perancangan yang memerlukan pengetahuan dan keahlian khusus.
d.    Masa Kerja Tim Penilai Teknis
Masa kerja Tim Penilai Teknis ditentukan sesuai dengan kebutuhan dalam satu periode kenaikan pangkat.

C. Sekretariat Tim Penilai

a. Kedudukan:
1) Sekretariat Tim Penilai dibentuk dan ditetapkan oleh:
a. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Tim Penilai Pusat;
b. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal;
c. Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk Tim Penilai Instansi;
d. Gubernur/Bupati/Walikota untuk Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota.
2) Sekretariat Tim Penilai bertanggung jawab kepada:
a. Ketua Tim Penilai Pusat untuk Sekretariat Tim Penilai Pusat;
b. Ketua Tim Penilai Direktorat Jenderal untuk Sekretariat Tim Penilai Direktorat Jenderal;
c. Ketua Tim Penilai Instansi untuk Sekretariat Tim Penilai Instansi;
d. Ketua Tim Penilai Provinsi untuk Sekretariat Tim Penilai Provinsi;
e. Ketua Tim Penilai Kabupaten/Kota untuk Sekretariat Tim Penilai Kabupaten/Kota.
3) Sekretariat Tim Penilai dipimpin oleh seorang Sekretaris Tim Penilai yang secara fungsional dijabat oleh:
1) Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Sekretariat Tim Penilai Pusat. Khusus Sekretariat Tim Penilai Pusat secara ex-officio berada di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
2) Pimpinan Unit Eselon II dalam bidang kepegawaian untuk Sekretariat Tim Penilai Direktorat Jenderal;
3) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah Non Departemen atau pejabat yang ditunjuk untuk Sekretariat Tim Penilai Instansi;
4) Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat yang ditunjuk untuk Sekretariat Tim Penilai Provinsi;
5) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk untuk Sekretariat Tim Penilai Kabupaten/Kota.
b. Tugas
Sekretariat Tim Penilai bertugas membantu Tim Penilai dalam bidang pengadministrasian dan penatausahaan kegiatan penilaian prestasi Perancang Peraturan Perundang-undangan.
c. Fungsi
Sekretariat Tim Penilai berfungsi:
a. mengadministrasikan setiap usulan penetapan angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan;
b. meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas-berkas yang disyaratkan dari usulan penetapan angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan;
c. membuat jadwal sidang Tim Penilai;
d. menyelenggarakan rapat dan sidang Tim Penilai;
e. menyiapkan konsep berita acara hasil penilaian Tim Penilai;
f. membuat konsep Keputusan Penetapan Angka Kredit;
g. melaksanakan penatausahaan dan pengolahan data Perancang Peraturan Perundang-undangan;
h. menyusun laporan semester mengenai pelaksanaan tugas Tim Penilai dan setelah ditandatangani Ketua Tim Penilai kemudian menyampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia/Direktur Jenderal/ Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/Gubernur/ Bupati/Walikota atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari sebelum semester yang bersangkutan berakhir;
i. memantau perolehan angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan selama periode tertentu untuk mengetahui seorang Perancang Peraturan Perundang-undangan telah memenuhi persyaratan angka kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat atau jabatan;
j. memberikan laporan kepada Tim Penilai mengenai:
1) Perancang Peraturan Perundang-undangan yang tidak dapat memperoleh angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan pada waktunya;
2) kemungkinan dapat diangkat kembali seorang Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dibebaskan sementara dari jabatannya apabila yang bersangkutan telah memenuhi jumlah angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan.
k. menyerahkan berkas yang berhubungan dengan penetapan angka kredit kepada Pimpinan Unit Kerja yang lama untuk disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja yang baru apabila Perancang Peraturan Perundang-undangan dimutasikan ke Unit Kerja yang lain.

IV. TATA KERJA TIM PENILAI

A. Tim Penilai Pusat
1.    Ketentuan

a. Persidangan Tim Penilai Pusat dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun sesuai dengan periode kenaikan pangkat dengan ketentuan:
1) untuk kenaikan pangkat periode April persidangan dimulai bulan Oktober tahun yang sebelumnya.
2) untuk kenaikan pangkat periode Oktober persidangan dimulai bulan April tahun yang bersangkutan.
b. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas usul Ketua Tim Penilai Pusat dapat mengganti anggota Tim Penilai Pusat apabila yang bersangkutan:
1) pensiun dari PNS;
2) berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan; atau
3) mengundurkan diri.
c. Apabila terdapat anggota Tim Penilai Pusat yang turut dinilai, maka Ketua Tim Penilai wajib mengangkat pengganti sementara bagi anggota Tim Penilai Pusat yang bersangkutan untuk jangka waktu satu kali penilaian tersebut.
d. Dalam hal Ketua Tim Penilai Pusat yang dinilai maka Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi Ketua Sementara Tim Penilai Pusat.
e. Penilaian angka kredit dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1) Ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai;
2) Setiap DUPAK dinilai oleh dua orang anggota Tim Penilai;
3) Setelah masing-masing anggota Tim Penilai melakukan penilaian dan hasil masing-masing tidak terdapat perbedaan dengan DUPAK, maka hasil penilaian disampaikan kepada Ketua Tim Penilai Pusat melalui Sekretariat Tim Penilai Pusat untuk disahkan;
4) Apabila angka kredit yang diberikan oleh dua orang anggota Tim Penilai terdapat perbedaan dan atau ada perbedaan dari masing-masing tim penilai dengan DUPAK, maka penilaian terakhir dilakukan melalui sidang pleno;
5) Pengambilan keputusan dalam sidang pleno Tim Penilai Pusat dilakukan dengan musyawarah mufakat;
6) Dalam hal tidak tercapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak;
7) Sidang pleno pengambilan keputusan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari seluruh jumlah anggota Tim Penilai Pusat.
f.  Hasil penilaian angka kredit harus dituangkan dalam BAPAK yang ditandatangani oleh anggota Tim Penilai yang hadir.
g. Terhadap keputusan PAK yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit, Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak dapat mengajukan keberatan.

2.    Prosedur

Tata cara penilaian angka kredit oleh Tim Penilai Pusat dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
1) Menerima DUPAK dan berkas-berkas pendukung lainnya dari Sekretariat Tim Penilai;
2) Melaksanakan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan pada setiap DUPAK sesuai dengan ketentuan proses penilaian;
3) Melakukan rapat pleno untuk menyusun BAPAK sebagai hasil penilaian akhir. Contoh BAPAK dapat dilihat pada Lampiran II.
4) Menyampaikan BAPAK kepada Sekretariat Tim Penilai untuk disiapkan Keputusan PAK dan selanjutnya oleh Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk ditetapkan;
5) Asli Keputusan PAK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
b. Pimpinan unit kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
c. Sekretaris Tim Penilai Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
d. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

B. Tim Penilai Direktorat Jenderal
1.    Ketentuan

a. Persidangan Tim Penilai Direktorat Jenderal dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun sesuai dengan periode kenaikan pangkat dengan ketentuan:
1) untuk kenaikan pangkat periode April persidangan dimulai bulan Oktober tahun yang sebelumnya;
2) untuk kenaikan pangkat periode Oktober persidangan dimulai bulan April tahun yang bersangkutan.
b. Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan atas usul Ketua Tim Penilai Direktorat Jenderal dapat mengganti anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal apabila yang bersangkutan:
1) pensiun dari PNS;
2) berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan; atau
3) mengundurkan diri.
c. Apabila terdapat anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal turut dinilai, maka Ketua Tim Direktorat Jenderal wajib mengangkat pengganti sementara bagi anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal yang bersangkutan untuk jangka waktu satu kali penilaian tersebut.
d. Dalam hal Ketua Tim Penilai Direktorat Jenderal yang dinilai, maka Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan menjadi Ketua Sementara Tim Penilai Direktorat Jenderal .
e. Penilaian angka kredit dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1) Ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai;
2) Setiap DUPAK dinilai oleh dua orang anggota;
3) Setelah masing-masing anggota melakukan penilaian dan hasil masing-masing tidak terdapat perbedaan dengan DUPAK, maka hasil penilaian disampaikan kepada Ketua Tim Penilai Direktorat Jenderal melalui Sekretariat Tim Penilai Direktorat Jenderal untuk disahkan;
4) Apabila angka kredit yang diberikan oleh dua orang anggota Tim Penilai terdapat perbedaan dan atau ada perbedaan dari masing-masing tim penilai dengan DUPAK, maka penilaian terakhir dilakukan melalui sidang pleno;
5) Pengambilan keputusan dalam sidang pleno Tim Penilai Direktorat Jenderal dilakukan dengan musyawarah mufakat;
6) Dalam hal tidak tercapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak;
7) Sidang pleno pengambilan keputusan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari seluruh jumlah anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal.
f. Hasil penilaian angka kredit harus dituangkan dalam BAPAK yang ditandatangani oleh anggota Tim Penilai yang hadir.
g. Terhadap keputusan PAK yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit, Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak dapat mengajukan keberatan.

2.    Prosedur

Tata cara penilaian angka kredit oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
1) Menerima DUPAK dan berkas-berkas pendukung lainnya dari Sekretariat Tim Penilai;
2) Melaksanakan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan pada setiap DUPAK sesuai dengan ketentuan proses penilaian;
3) Melakukan rapat pleno untuk menyusun BAPAK sebagai hasil penilaian akhir.
4) Menyampaikan BAPAK kepada Sekretariat Tim Penilai untuk disiapkan Keputusan PAK dan selanjutnya oleh Kepala Biro Kepegawaian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk ditetapkan;
5) Asli Keputusan PAK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
b. Pimpinan unit kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
c. Sekretaris Tim Penilai Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
d. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

C. Tim Penilai Instansi
1.    Ketentuan

a. Persidangan Tim Penilai Instansi dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun sesuai dengan periode kenaikan pangkat dengan ketentuan:
1) untuk kenaikan pangkat periode April persidangan dimulai bulan Oktober tahun yang sebelumnya.
2) untuk kenaikan pangkat periode Oktober persidangan dimulai bulan April tahun yang bersangkutan.
b. Menteri/Ketua Lembaga Pemerintah Non Departemen/Sekretaris Jenderal DPR atas usul Ketua Tim Penilai Instansi dapat mengganti anggota Tim Penilai Instansi apabila yang bersangkutan:
1) pensiun dari PNS;
2) berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan; atau
3) mengundurkan diri.
c. Apabila terdapat anggota Tim Penilai Instansi yang turut dinilai, maka Ketua Tim Penilai wajib mengangkat pengganti sementara bagi anggota Tim Penilai Instansi yang bersangkutan untuk jangka waktu satu kali penilaian tersebut.
d. Dalam hal Ketua Tim Penilai Instansi yang dinilai maka Menteri/Ketua Lembaga Pemerintah Non Departemen/Sekretaris Jenderal DPR (Sekretaris Jenderal Departemen/Sekretaris Lembaga Pemerintah Non Departemen/Sekretaris Jenderal DPR) menjadi Ketua Sementara Tim Penilai Instansi.
e. Penilaian angka kredit dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1) Ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai;
2) Setiap DUPAK dinilai oleh dua orang anggota Tim Penilai;
3) Setelah masing-masing anggota Tim Penilai melakukan penilaian dan hasil masing-masing tidak terdapat perbedaan dengan DUPAK, maka hasil penilaian disampaikan kepada Ketua Tim Penilai Instansi melalui Sekretariat Tim Penilai Instansi untuk disahkan;
4) Apabila angka kredit yang diberikan oleh dua orang anggota Tim Penilai terdapat perbedaan dan atau ada perbedaan dari masing-masing tim penilai dengan DUPAK, maka penilaian terakhir dilakukan melalui sidang pleno;
5) Pengambilan keputusan dalam sidang pleno Tim Penilai Instansi dilakukan dengan musyawarah mufakat;
6) Dalam hal tidak tercapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak;
7) Sidang pleno pengambilan keputusan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari seluruh jumlah anggota Tim Penilai Instansi.
f.  Hasil penilaian angka kredit harus dituangkan dalam BAPAK yang ditandatangani oleh anggota Tim Penilai yang hadir.
g. Terhadap keputusan PAK yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit, Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak dapat mengajukan keberatan.

3.    Prosedur

Tata cara penilaian angka kredit oleh Tim Penilai Instansi dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
1) Menerima DUPAK dan berkas-berkas pendukung lainnya dari Sekretariat Tim Penilai;
2) Melaksanakan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan pada setiap DUPAK sesuai dengan ketentuan proses penilaian;
3) Melakukan rapat pleno untuk menyusun BAPAK sebagai hasil penilaian akhir. Contoh BAPAK dapat dilihat pada Lampiran II.
4) Menyampaikan BAPAK kepada Sekretariat Tim Penilai Instansi untuk disiapkan Keputusan PAK dan selanjutnya oleh Sekretaris Jenderal Departemen/Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah Non Departmen disampaikan kepada Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk ditetapkan;
5) Asli Keputusan PAK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
b. Pimpinan unit kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
c. Sekretaris Tim Penilai Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
d. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

D. Tim Penilai Provinsi
1.    Ketentuan

a. Persidangan Tim Penilai Provinsi dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun sesuai dengan periode kenaikan pangkat dengan ketentuan:
1) untuk kenaikan pangkat periode April persidangan dimulai bulan Oktober tahun yang sebelumnya.
2) untuk kenaikan pangkat periode Oktober persidangan dimulai bulan April tahun yang bersangkutan.
b. Gubernur/Sekretaris DPRD Provinsi atas usul Ketua Tim Penilai Provinsi dapat mengganti anggota Tim Penilai Provinsi apabila yang bersangkutan:
1) pensiun dari PNS;
2) berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan; atau
3) mengundurkan diri.
c. Apabila terdapat anggota Tim Penilai Provinsi yang turut dinilai, maka Ketua Tim Penilai wajib mengangkat pengganti sementara bagi anggota Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan untuk jangka waktu satu kali penilaian tersebut.
d. Dalam hal Ketua Tim Penilai Provinsi yang dinilai maka Gubernur menjadi Ketua Sementara Tim Penilai Provinsi.
e. Penilaian angka kredit dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1) Ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai;
2) Setiap DUPAK dinilai oleh dua orang anggota Tim Penilai;
3) Setelah masing-masing anggota Tim Penilai melakukan penilaian dan hasil masing-masing tidak terdapat perbedaan dengan DUPAK, maka hasil penilaian disampaikan kepada Ketua Tim Penilai Provinsi melalui Sekretariat Tim Penilai Provinsi untuk disahkan;
4) Apabila angka kredit yang diberikan oleh dua orang anggota Tim Penilai terdapat perbedaan dan atau ada perbedaan dari masing-masing tim penilai dengan DUPAK, maka penilaian terakhir dilakukan melalui sidang pleno;
5) Pengambilan keputusan dalam sidang pleno Tim Penilai Provinsi dilakukan dengan musyawarah mufakat;
6) Dalam hal tidak tercapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak;
7) Sidang pleno pengambilan keputusan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari seluruh jumlah anggota Tim Penilai Provinsi.
f.    Hasil penilaian angka kredit harus dituangkan dalam BAPAK yang ditandatangani oleh anggota Tim Penilai yang hadir.
g. Terhadap keputusan PAK yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit, Perancang Peraturan Perundang-undangan tidak dapat mengajukan keberatan.

2.    Prosedur

Tata cara penilaian angka kredit oleh Tim Penilai Provinsi dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
1) Menerima DUPAK dan berkas-berkas pendukung lainnya dari Sekretariat Tim Penilai;
2) Melaksanakan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan pada setiap DUPAK sesuai dengan ketentuan proses penilaian;
3) Melakukan rapat pleno untuk menyusun BAPAK sebagai hasil penilaian akhir. Contoh BAPAK dapat dilihat pada Lampiran II.
4) Menyampaikan BAPAK kepada Sekretariat Tim Penilai Provinsi untuk disiapkan Keputusan PAK dan selanjutnya oleh Sekretaris Daerah Provinsi disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan;
5) Asli Keputusan PAK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Regional dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Perancang yang bersangkutan;
b. Pimpinan unit kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
c. Sekretaris Tim Penilai Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
d. Pejabat yang berwenang Menetapkan Angka Kredit.

E. Tim Penilai Kabupaten/Kota
1.    Ketentuan

a. Persidangan Tim Penilai Kabupaten/Kota dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun sesuai dengan periode kenaikan pangkat dengan ketentuan:
1) untuk kenaikan pangkat periode April persidangan dimulai bulan Oktober tahun yang sebelumnya.
2) untuk kenaikan pangkat periode Oktober persidangan dimulai bulan April tahun yang bersangkutan.
b. Bupati/Walikota/Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota atas usul Ketua Tim Penilai Kabupaten/Kota dapat mengganti anggota Tim Penilai Kabupaten/Kota apabila yang bersangkutan:
1) pensiun dari PNS;
2) berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan; atau
3) mengundurkan diri.
c. Apabila terdapat anggota Tim Penilai Kabupaten/Kota yang turut dinilai, maka Ketua Tim Penilai wajib mengangkat pengganti sementara bagi anggota Tim Penilai Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk jangka waktu satu kali penilaian tersebut.
d. Dalam hal Ketua Tim Penilai yang dinilai maka Bupati/Walikota menjadi Ketua Sementara Tim Penilai Kabupaten/Kota.
e. Penilaian angka kredit dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1) Ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai;
2) Setiap DUPAK dinilai oleh dua orang anggota Tim Penilai;
3) Setelah masing-masing anggota Tim Penilai melakukan penilaian dan hasil masing-masing tidak terdapat perbedaan dengan DUPAK, maka hasil penilaian disampaikan kepada Ketua Tim Penilai Kabupaten/Kota melalui Sekretariat Tim Penilai Kabupaten/Kota untuk disahkan;
4) Apabila angka kredit yang diberikan oleh dua orang anggota Tim Penilai terdapat perbedaan dan atau ada perbedaan dari masing-masing tim penilai dengan DUPAK, maka penilaian terakhir dilakukan melalui sidang pleno;
5) Pengambilan keputusan dalam sidang pleno Tim Penilai Kabupaten/Kota dilakukan dengan musyawarah mufakat;
6) Dalam hal tidak tercapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak;
7) Sidang pleno pengambilan keputusan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari seluruh jumlah anggota Tim Penilai Kabupaten/Kota.
f.    Hasil penilaian angka kredit harus dituangkan dalam BAPAK yang ditandatangani oleh anggota Tim Penilai yang hadir.
g. Terhadap keputusan PAK yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit, Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak dapat mengajukan keberatan.

2.    Prosedur

Tata cara penilaian angka kredit oleh Tim Penilai Kabupaten/Kota dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
1) Menerima DUPAK dan berkas-berkas pendukung lainnya dari Sekretariat Tim Penilai;
2) Melaksanakan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan pada setiap DUPAK sesuai dengan ketentuan proses penilaian;
3) Melakukan rapat pleno untuk menyusun BAPAK sebagai hasil penilaian akhir.
4) Menyampaikan BAPAK kepada Sekretariat Tim Penilai Kabupaten/Kota untuk disiapkan Keputusan PAK dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk ditetapkan, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota;
5) Asli Keputusan PAK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Regional dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
b. Pimpinan unit kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
c. Sekretaris Tim Penilai Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
d. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

V. KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Apabila Tim Penilai Instansi belum dibentuk, maka penilaian angka kredit, dapat dilakukan oleh Tim Penilai Pusat.
2. Apabila Tim Penilai Provinsi belum dibentuk, maka penilaian angka kredit dapat dilakukan oleh Tim Penilai Pusat.
3. Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dibentuk, maka penilaian angka kredit dapat dilakukan oleh Tim Penilai Provinsi.

VI. PENUTUP

a. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
b. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini akan diatur kemudian.

LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NOMOR: M.01.PR.08.10 TAHUN 2005
TANGGAL: 2 MARET 2005
Contoh Berita Acara Penetapan Angka Kredit (Bapak)

BERITA ACARA PENETAPAN ANGKA KREDIT (BAPAK)

Instansi:…….
Masa Penilaian: tanggal ……

No. Perancang yang ditetapkan angka kreditnya Jumlah Angka Kredit
Nama NIP Jabatan Unit Kerja Unsur Utama Unsur Penunjang Total
No Nama NIP Jabatan Tanda Tangan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
……………………
……………………
……………………
……………………
……………………
……………………
……………………
…………….
…………….
…………….
…………….
…………….
…………….
…………….
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
…………….
…………….
…………….
…………….
…………….
…………….
…………….

JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG

JABATAN FUNGSIONAL
PERANCANG

(KepMenPAN Nomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang “Jabatan Fungsional Perancangan Peraturan Perundang-undangan Dan Angka Kreditnya”)

I.  Maksud dan Tujuan

  1. peningkatan mutu rancangan peraturan (diperlukan PNS yang khusus untuk itu)
  2. pembinaan karier jabatan/kepangkatan dan profesionalisme
    • jabatan fungsional
    • tunjangan jabatan
    • masa kerja lebih lama

II.  Apa dan Siapa

  1. PNS (telah berstatus PNS) yang bertugas menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lain
  2. di tingkat Pusat dan Daerah
  3. di Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen

III.  Angka Kredit

  1. Unsur/Sub Unsur
    A. Utama

    • Pendidikan
      1. Pendidikan Sekolah dan memperoleh ijazah atau gelar
      2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perancangan dan memperoleh sertifikat (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan – STTPL)
    • Penyusunan Peraturan
      1. persiapan
      2. penyusunan rancangan
      3. pembahasan ruu dan raperda
      4. pemberian tanggapan terhadap rancangan peraturan
    • Penyusunan Instrumen Hukum
      1. instruksi (presiden, menteri), pimpinan LPND, pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Panglima TNI, Gubernur, Bupati/Walikota
      2. surat edaran
      3. perjanjian internasional
      4. persetujuan internasional
      5. kontrak internasional
      6. kontrak nasional
      7. gugatan
      8. jawaban gugatan
      9. akta
      10. legal opinion
    • Pengembangan Profesi
      1. melakukan kegiatan karya tulis atau karya ilmiah di bidang hukum
      2. menerjemahkan/menyadur buku dan bahan lain di bidang hukum

B. Penunjang

    • mengajar, melatih, atau membimbing pada sekolah, pendidikan dan pelatihan pegawai
    • mengikuti seminar atau lokakarya
    • menyunting naskah di bidang hukum
    • ikut serta dalam penyuluhan hukum
    • menjadi anggota organisasi profesi
    • menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungisonal Perancang
    • menjadi anggota delegasi pertemuan ilmiah
    • memperoleh gelar kesarjanaan lain
  1. Proporsi
    • 80% unsur utama dan 20% (max) unsur penunjang
    • Jika unsur utama kelebihan, sisanya diperhitungkan pada usulan kenaikan jenjang berikutnya
    • Karya Ilmiah Kolektif adalah 60% penulis utama dan 40% utk. penulis lain (secara bersama)
  2. Penilaian angka kredit dilakukan
    • Tim Penilai
    • 2 x setahun (bulan Januari dan Juli)
  3. Pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit
    • untuk Perancang Utama di luar DepKumHAM: Pimpinan Instansi ybs
    • untuk Perancang Utama di lingkungan DepKumHAM: Dirjen PP.
      + ditujukan kepada Menteri KumHAM
    • untuk Perancang Pertama, Muda, Madya:
      • di luar DepKumHAM: Kepala Biro Hukum atau pejabat lain yang setingkat dan bertanggung jawab dalam penyusunan rancangan peraturan.
        + ditujukan kepada Pimpinan Instansi masing-masing
      • lingkungan DepKumHAM: Direktur PP.
        + ditujukan kepada Dirjen PP
  1. Pejabat yang menetapkan angka kredit adalah pejabat yang bertugas menerima usul penetapan angka kredit (Lihat butir 4)
    • Perancang Utama
      oleh Menteri KumHAM (atau pejabat yang ditunjuknya):
    • Perancang Pertama, Muda, Madya di lingkungan DepKumHAM:
      oleh Dirjen PP
    • Perancang Pertama, Muda, Madya di luar DepKumHAM:
      oleh Pimpinan instansi ybs. (di lingkungan instansi masing-masing).

– dalam melaksanakan tugasnya, pejabat penetap angka kredit dibantu oleh Tim Penilai
– terhadap keputusan pejabat ybs tidak dapat diajukan keberatan (banding)

IV.  Tim Penilai

  • bertugas membantu Pejabat pada butir III.5 di atas yang menilai dan menetapkan angka kredit
  • Pembentukan dilakukan oleh Pejabat yang dibantunya (Lihat butir III.5)
  • ada 3 jenis Tim Penilai, sesuai dengan Pejabat yang dibantunya:
    1. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Perancang Pusat (Tim Penilai Pusat) untuk membantu Menteri KumHAM
    2. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Perancang Direktorat Jenderal PP (Tim Penilai Direktorat Jenderal) untuk membantu DirJen PP
    3. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Perancang Instansi (Tim Penilai Instansi) untuk membantu Pimpinan Instansi.
  • Susunan Keanggotaan: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan minimal 4 Anggota
  • masa kerja 5 tahun.
  • dalam hal Tim Penilai Instansi belum dibentuk, maka penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan oleh DepKumHAM.
  • penilaian angka kredit dilakukan 2 x setahun (pada bulan Januari dan Juli)

V.  Jenjang Karir/Jabatan

  1. Nama Jenjang dan Pangkat (ada 4 tingkat)
    • Perancang Pertama
      a. Penata Muda (Gol III/a)
      b Penata Muda Tingkat I (Gol III/b)
    • Perancang Muda
      a. Penata (Gol III/c)
      b. Penata Tingkat I (Gol III/d)
    • Perancang Madya
      a. Pembina (Gol IV/a)
      b. Pembina Tingkat I (Gol IV/b)
      c. Pembina Utama Muda (Gol IV/c)
    • Perancang Utama
      a. Pembina Utama Madya (Gol IV/d)
      b. Pembina Utama (Gol.
      IV/e)
  2. Jangka waktu maksimal kenaikan jenjang berikutnya 5 tahun. Bisa lebih singkat jika angka kredit terpenuhi. Jika dalam 5 tahun tidak terpenuhi, maka terkena pembebasan sementara.

VI.  Pengangkatan

  1. Syarat:
    • ijasah minimal Sarjana Hukum atau sarjana lain di bidang hukum (mis. IAIN bidang hukum)
    • pangkat minimal Penata Muda (III/a)
    • setiap unsur penilaian DP3 bernilai minimal baik dalam 1 tahun terakhir
    • telah mengikuti dan lulus diklat fungsional SunCang (ada STTPL)
    • memenuhi angka kredit kumulatif minimal (lihat Lampiran II)
    • ada prosedur: Pejabat pengusul angka kredit, Tim Penilai, dan Pejabat penetapan angka kredit, dan kemudian Lampiran III (bukti fisik))
  2. Formasi kepegawaian (yang ditetapkan oleh MenPAN)
    Untuk pengangkatan pertama kali, dapat dilakukan penyesuaian ((inpassing) dengan ketentuan:

    • memenuhi syarat administratif, tapi angka kredit kumulatif minimal tidak perlu melalui prosedur Lampiran II (lihat butir 1.5, tapi langsung dengan Lampiran III (bukti fisik)).
    • masih bertugas di bidang perancangan pada tgl 22 Des 2000 (tgl SK MenPAN ttg Jabatan Fungsional diterbitkan).
    • tidak dipersyaratkan telah mengikuti Suncang (STTPL) (Lihat 1.4)
    • masa penyesuaian ini 3 bulan (1 April 2002 s/d 30 Juni 2002), tapi dengan persetujuan BKN diperpanjang sampai 1 April 2003.

VII.  Pembebasan Sementara/Pengangkatan Kembali/Pemberhentian dari Jabatan

  1. Pemberhentian Sementara (ada 7 alasan):
    • 5 thn dalam pangkat terakhir tidak mencapai angka kredit utk pangkat lebih tinggi
    • ditugaskan secara penuh di luar jabatan Perancang
    • (utk kepentingan dinas atau dalam rangka menambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan karir) dipindahkan ke dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
    • tugas belajar lebih dari 6 bulan
    • dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat
    • cuti di luar tanggungan negara (kecuali utk persalinan ke-4 dst).
    • diberhentikan sebagai PNS
    • (hanya utk Perancang Utama-Pembina Utama Gol IV/e) tidak dapat mengumpulkan angka kredit 25% dari unsur utama.
  2. Pengangkatan Kembali
    • jika alasan di atas sudah diselesaikan.
    • diangkat kembali pada jabatan terakhir + prestasi baru selama pemberhentian sementara (ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
  3. Pemberhentian (tetap) (ada 3 alasan):
    • 1 thn sejak pemberhentian sementara, tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang diperlukan
    • (khusus utk Perancang utama-Pembina Utama Gol IV/e) tidak dapat mengumpulkan angka kredit 25% dari unsur utama bdk. angka 7 di atas.
    • dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat berat (kecuali yang tingkat berat yang berupa penurunan pangkat) yang sdh berkekuatan tetap.