Jabatan yang “Miskin” Peminat

Jabatan yang “Miskin” Peminat

Pranata Humas

SAMARINDA. Salah satu catatan mengemuka pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jabatan Fungsional Pranata Humas, tentang rendahnya minta pegawai menjadi pranata humas. Kaltim secara keseluruhan, bisa tergolong tenaga pranata humas masih minus. “Untuk Pemprov Kaltim, menurut laporan Kepala Biro Humas Pemprov Kaltim, sampai akhir 2007, tenaga jabatan fungsional pranata humas berjumlah 9 orang, tersebar di badan/dinas/Biro Humas dan satu orang kini telah purna tugas atau pensiun,” ujar Asisten I Sekprov Kaltim Sjachruddin mengutip apa yang dituangkan Gubernur Kaltim dalam sambutannya.

Sedangkan tenaga jabatan fungsional pranata humas di tingkat kota berjumlah empat orang, yang terdiri dari tiga orang berasal dari Kota Balikpapan dan satu orang dari Kota Samarinda. Sehubungan dengan itu, Sjachruddin berharap, Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Direktorat Kelembagaan Komunikasi Pemerintah Daerah, Departemen Komunikasi dan informatika (Depkominfo), dapat mengindenifikasi dan menganalisis mengapa PNS (Pegawai Negeri Sipil) kurang atau tidak berminat mengisi formasi jabatan fungsional ini. “Apakah persyaratan yang terlalu berat atau masih kurangnya sosialisasi dan diseminasi tentang tenaga jabatan fungsional pranata humas, sehingga kurang atau tidak diminati para PNS,” katanya. Ditambahkan, “Atau PNS sekarang ini, sudah cukup puas dengan menunggu empat tahun sekali kenaikan pangkat reguler pada tahun berikutnya. Ini merupakan pekerjaan rumah bagi kita semuanya.”

Dia berharap banyak, setelah mendapatkan pencerahan melalui Bimtek ini, akan semakin banyak yang tertarik buat segera mengisi formasi tenaga jabatan fungsional pranata humas, mengingat buat mengisi formasi jabatan struktural formasi yang tersedia relatif terbatas dan tingkat persaingan semakin ketat.

“Sekali lagi saya ingatkan, jabatan ini sebenarnya prospek dan kesempatan buat mengembangkan karir lebih cepat. Tak perlu takut untuk menjadi pranata humas, Bimtek ini merupakan kesempatan mengetahui dan memahami dengan baik apa yang dimaksud dengan jabatan fungsional pranata humas,” pungkasnya. (ama)

Sumber : Sapos Rabu, 02/04/2008

Kartu Pegawai

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;

b. Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 066/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil.

2. Pengertian

a. Kartu pegawai adalah kartu identitas pegawai negeri sipil yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi pegawai negeri sipil;

b. Kartu pegawai diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai pegawai negeri sipil, atau dengan perkataan lain selama seseorang masih berstatus calon pegawai negeri sipil kepadanya tidak diberikan kartu pegawai;

c. Kartu pegawai berlaku selama yang bersangkutan menjadi pegawai negeri sipil, atau dengan perkataan lain apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagai pegawai negeri sipil maka kartu pegawai dengan sendirinya tidak berlaku lagi;

d. Kartu pegawai merupakan salah satu syarat untuk pengusulan kenaikan pangkat, pengusulan kenaikan gaji berkala, pengajuan pensiun dan pencairan pengembalian tabungan perumahan pegawai negeri sipil.

3. Persyaratan

a. Penetapan kartu pegawai baru:

1) fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;

2) fotokopi sah surat keputusan pegawai negeri sipil;

3) pasfoto warna hitam putih ukuran 3 x 4;

4) semua persyaratan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) lembar.

b. Penetapan kartu pegawai yang hilang:

1) fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;

2) fotokopi sah surat keputusan pegawai negeri sipil;

3) pasfoto warna hitam putih ukuran 3 x 4;

4) surat kehilangan asli dari kepolisian;

5) laporan kehilangan kartu pegawai;

6) semua persyaratan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) lembar.

4. Prosedur

a. Pegawai negeri sipil mengajukan kartu pegawai kepada kepala organisasi;

b. Permohonan kartu pegawai tersebut diajukan oleh kepala organisasi yang bersangkutan kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah;

c. Badan Kepegawaian Daerah mengirimkan usulan kartu pegawai ke Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara;

d. Kartu pegawai yang telah ditetapkan oleh Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara dikirimkan kembali ke Badan Kepegawaian Daerah;

e. Badan Kepegawaian Daerah mengirimkan kembali ke unit organisasi yang mengusulkan kartu pegawai untuk diteruskan ke pegawai negeri sipil;

f. Pegawai negeri sipil yang kehilangan kartu pegawai diwajibkan membuat laporan secara tertulis kepada kepala organisasinya;

g. Kepala organisasi mengirimkan laporan kehilangan kartu pegawai kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah;

h. Badan Kepegawaian Daerah mengirimkan laporan kehilangan kartu pegawai ke Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara;

i. Kartu pegawai pengganti yang telah ditetapkan oleh Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara dikirimkan kembali ke Badan Kepegawaian Daerah;

j. Badan Kepegawaian Daerah mengirimkan kembali ke unit organisasi yang mengusulkan kartu pegawai pengganti untuk diteruskan ke pegawai negeri sipil.

5. Kewenangan

Kartu pegawai ditetapkan oleh Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara.

Askes

1. Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1991

2. Pengertian

a. ASKES merupakan program pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negeri sipil dan keluarganya;

b. Kartu Askes adalah identitas/bukti sah yang wajib dimiliki oleh peserta (pegawai negeri sipil, penerima pensiun) dan anggota keluarga (istri atau suami dan anak yang sah atau anak angkat dari peserta) yang tidak dapat dipindahtangankan dan berlaku nasional ;

c. peserta dan anggota keluarga, masing-masing memiliki 1 (satu) Kartu Askes dan didaftarkan pada Puskesmas sesuai dengan tempat tinggal (terdekat) dan distempel kode Puskesmas;

d. pelayanan yang dijamin PT Askes:

1) pelayanan kesehatan Tingkat Pertama meliputi :

(a) Rawat Jalan Tingkat Pertama;

(b) Rawat Inap Tingkat Pertama.

2) pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan meliputi :

(a) Rawat Jalan Tingkat Lanjutan;

(b) Rawat Inap Tingkat Lanjutan;

(c) Rawat Inap Ruang Khusus (ICU,ICCU).

3) pelayanan Gawat Darurat (Emergency);

4) persalinan;

5) pelayanan transfusi darah;

6) pelayanan obat sesuai Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) PT.Askes;

7) alat kesehatan meliputi :

(a) kacamata;

(b) gigi tiruan;

(c) alat bantu dengar;

(d) kaki/tangan tiruan;

(e) IOL,pen dan Screw dan implant lainnya.

8) tindakan medis operatif dan tindakan medis non operatif;

9) pelayanan cuci darah;

10) cangkok ginjal;

11) penunjang diagnostik : laboratorium, Radio diagnostik, elektromedik, USG, CT scan dan MRI.

3. Persyaratan

Persyaratan untuk memperoleh kartu Askes bagi pegawai negeri sipil dan Isteri/Suami/Anak adalah mengisi Daftar Isian Peserta (tersedia di PT. Askes Cabang Kabupaten Sleman) yang ditandatangani Kepala Instansi dan dibubuhi stempel dengan melampirkan:

a. fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir atau surat keputusan pensiun;

b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

c. fotokopi daftar gaji;

d. fotokopi sah surat/akte nikah;

e. fotokopi sah akte kelahiran anak/keterangan lahir;

f. pasfoto 2 (dua) lembar ukuran 2 x 3 cm, kecuali bagi anak usia balita;

g. fotokopi sah kartu mahasiswa/surat keterangan sekolah (bagi anak yang berusia lebih 21 tahun dan dibawah 25 tahun).

4. Prosedur

a. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama meliputi:

1) Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

(a) dilakukan di Puskesmas, Dokter Keluarga (bila tersedia), atau fasilitas kesehatan lainnya yang setingkat;

(b) ruang lingkup pelayanan:

(1) konsultasi medis dan penyuluhan serta pemulihan kesehatan;

(2) pemeriksaan laboratorium sederhana;

(3) pemeriksaan, pengobatan gigi termasuk pencabutan dan tambal gigi;

(4) pemeriksaan ibu hamil, nifas, menyusui, bayi dan anak balita;

(5) upaya penyembuhan efek samping keluarga berencana (kontrasepsi);

(6) pemberian obat-obatan;

(7) pemberian surat rujukan ke rumah sakit.

2) Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

(a) dilakukan di Puskesmas dengan tempat tidur;

(b) ruang lingkup pelayanan;

(1) konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan;

(2) perawatan dan akomodasi di ruang perawatan;

(3) pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis kecil/sederhana;

(4) pemeriksaan penunjang diagnostik;

(5) pemberian obat-obatan serta bahan dan alat kesehatan habis pakai selama masa perawatan;

(6) pemberian surat rujukan ke rumah sakit.

b. Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan meliputi:

1) Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

(a) dilakukan di poliklinik spesialis rumah sakit;

(b) menunjukkan kartu Askes serta menyerahkan surat rujukan dari puskesmas/dokter keluarga;

(c) ruang lingkup pelayanan:

(1) konsultasi medis, pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis dan atau dokter sub spesialis;

(2) pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana sampai yang khusus;

(3) tindakan medis poliklinik dan rehabilitasi medis;

(4) pemberian resep obat;

(5) pemberian surat rujukan.

2) pelayanan gawat darurat (emergency), dilakukan di unit gawat darurat rumah sakit

(a) menunjukkan kartu Askes dan tidak perlu surat rujukan dari puskesmas/dokter keluarga;

(b) bila dilakukan di rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan PT Askes, peserta membayar terlebih dahulu kemudian mengajukan penggantian biaya ke PT Askes, dengan besaran penggantian yang ditetapkan oleh PT Askes.

c. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

1) dilakukan di Rumah Sakit;

2) menunjukkan kartu Askes dan menyerahkan surat rujukan dari RITP atau surat perintah rawat inap dari poliklinik spesialis/sub spesialis ataupun dari Unit Gawat Darurat rumah sakit.

3) ruang lingkup pelayanan:

(a) perawatan dan akomodasi di ruang perawatan;

(b) pemeriksaan, pengobatan dan perawatan oleh dokter spesialis atau dokter sub spesialis;

(c) pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana sampai yang khusus;

(d) tindakan medis operatif dan tindakan medis non operatif;

(e) perawatan intensif (ICU/ICCU);

(f) pelayanan rehabilitasi medis;

(g) pemberian obat-obatan.

4) Hak perawatan peserta (beserta anggota keluarganya) yakni :

(a) di Rumah Sakit Pemerintah/TNI/POLRI :

(1) pegawai negeri sipil golongan I dan II, berhak dirawat di ruang kelas III

(2) pegawai negeri sipil golongan III berhak dirawat di ruang kelas II;

(3) pegawai negeri sipil golongan IV berhak dirawat di ruang kelas I;

(4) pensiunan pegawai negeri sipil di ruang kelas sesuai dengan golongan/kepangkatan pegawai terakhir pada saat pensiun.

(b) di Rumah Sakit Swasta yang bekerjasama dengan PT. Askes, sesuai dengan yang

tercantum didalam perjanjian kerjasama dengan Rumah Sakit tersebut.

5) dalam waktu 3 X 24 jam hari kerja, mengurus surat jaminan perawatan di loket PT. Askes di Rumah Sakit;

6) bila dirawat di kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, selisih biaya pelayanan yang timbul menjadi beban peserta;

7) bila memerlukan perawatan diluar wilayah propinsi, diperlukan surat rujukan dari rumah sakit yang merawat dan dilegalisasi oleh PT. Askes serta dilengkapi surat pengantar dari Kantor PT. Askes setempat.

d. Persalinan

1) sesuai dengan prosedur pelayanan rawat inap;

2) dilakukan di Puskesmas dengan tempat tidur, rumah sakit, rumah bersalin, Bidan;

3) ruang lingkup pelayanan:

(a) pertolongan persalinan normal maupun dengan penyulit;

(b) perawatan dan akomodasi di ruang perawatan;

(c) pemeriksaan penunjang diagnostik;

(d) pelayanan darah, obat dan lain-lain.

4) bila dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak bekerjasama dengan PT. Askes, maka peserta membayar terlebih dahulu, kemudian mengajukan penggantian biaya ke PT. Askes, dengan besaran penggantian sesuai ketentuan yang ditetapkan PT. Askes;

5) persalinan yang ditanggung oleh PT. Askes adalah persalinan sampai dengan anak ke dua, dengan memperhitungkan anak hidup.

e. Pelayanan transfusi darah

Pelayanan darah dilakukan oleh Unit Pelayanan Transfusi Darah (UPTD) atau Palang Merah Indonesia (PMI):

1) menunjukkan Kartu Askes serta menyerahkan surat permintaan darah yang dibuat oleh dokter yang merawat (RJTL/RITL) ke UPTD setempat;

2) labu darah yang diterima peserta dari UPTD diserahkan ke dokter yang merawat/petugas rumah sakit.

f. Pelayanan Obat

1) obat yang diberikan mengacu kepada Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) PT. Askes;

2) menunjukkan Kartu Askes;

3) pada pelayanan RJTP (Puskesmas/dokter keluarga) dan RITP, obat diperoleh langsung di Fasilitas pelayanan RJTP atau apotik;

4) pada pelayanan RJTL dan RITL, obat diambil di apotik atau instalasi farmasi di rumah sakit;

5) untuk obat khusus:

(a) obat antibiotik di luar DPHO dilengkapi dengan hasil resistensi test dari laboratorium mikrobiologi dan telah disetujui oleh pimpinan Rumah Sakit serta harus dilegalisasi oleh PT. Askes;

(b) obat kanker:

Dilengkapi dengan keterangan medis dan protokol terapi khusus dari tim onkologi yang merawat, yang telah disetujui oleh pimpinan Rumah Sakit dan dilegalisasi oleh PT. Askes.

g. Pelayanan alat kesehatan

1) kaca mata, gigi tiruan, alat bantu dengar, kaki/tangan tiruan :

(a) diberikan hanya kepada peserta tidak untuk anggota keluarga;

(b) pelayanan diberikan oleh dokter spesialis berdasarkan rujukan dari Puskesmas/dokter keluarga;

(c) jangka waktu penggantian:

(1) kaca mata, gigi tiruan (untuk gigi yang sama) dan kaki/tangan tiruan adalah satu kali dalam waktu 2 (dua) tahun;

(2) alat bantu dengar, adalah satu kali dalam waktu 5 (lima) tahun.

(d) prosedur penggantian biaya:

(1) peserta membayar terlebih dahulu, penggantian biaya diajukan ke PT. Askes di wilayah domisili peserta, dengan menyerahkan : kuitansi asli, fotokopi resep/surat keterangan dari dokter yang telah dilegalisasi oleh PT. Askes. Besaran biaya penggantian sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh PT. Askes;

(2) khusus untuk kacamata selain dengan ketentuan diatas dapat juga diambil di Optikal yang bekerjasama dengan PT. Askes, selanjutnya optikal tersebut yang mengajukan klaim kepada PT.Askes.

(e) IOL, pen dan srew serta implant lainnya.

h. Tindakan medis operatif, pelayanan cuci darah, cangkok ginjal dan penunjang diagnostik.

1) diberikan kepada peserta dan anggota keluarganya;

2) menunjukkan kartu Askes dan menyerahkan surat rujukan;

3) dilakukan di rumah sakit yang bekerjasama dengan PT. Askes.

Cuti

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil;

c. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;

2. Pengertian

a. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

b. Jenis cuti

1) Cuti Tahunan

(a) diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus (termasuk calon pegawai negeri sipil);

(b) lamanya 12 (dua belas) hari kerja dan tidak dapat dipecah-pecah kurang dari 3 (tiga) hari kerja;

(c) cuti tahunan yang akan dijalankan di tempat yang sulit perhubungannya jangka waktu cuti selama 14 (empat belas) hari termasuk hari libur;

(d) cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan;

(e) tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.

2) Cuti Besar

(a) diberikan kepada pegawai negeri sipil yang bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus, dengan lama cuti 3 (tiga) bulan termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan;

(b) pegawai negeri sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan;

(c) pegawai negeri sipil yang mengambil cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus;

(d) selama menjalankan cuti besar, pegawai negeri sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh kecuali tunjangan jabatan pimpinan;

(e) cuti besar dapat digunakan oleh pegawai negeri sipil untuk memenuhi kewajiban agama.

3) Cuti Sakit

(a) pegawai negeri sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari memberitahukan kepada atasannya secara tertulis;

(b) pegawai negeri sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak cuti sakit , dengan ketentuan mengajukan permintaan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah/swasta;

(c) pegawai negeri sipil yang sakit lebih dari 14 (empat belas) hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah/swasta;

(d) cuti sakit paling lama 1 (satu) tahun dapat ditambah paling lama 6 (enam) bulan;

(e) pegawai negeri sipil yang telah diberikan cuti sakit selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan belum sembuh, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan (Tim Penguji Kesehatan ):

(1) apabila belum sembuh tetapi ada harapan untuk dapat bekerja kembali sebagai pegawai negeri sipil, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu menurut peraturan perundang-udangan yang berlaku;

(2) belum sembuh dan tidak ada harapan lagi untuk dapat bekerja kembali sebagai pegawai negeri sipil, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(f) wanita yang gugur kandung berhak cuti sakit untuk paling lama 1 ½ (satu setengah) bulan;

(g) pegawai negeri sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas, sehingga perlu mendapat perawatan berhak cuti sakit sampai sembuh.

4) Cuti Bersalin

(a) cuti yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang mengalami persalinan I, II, dan III. Persalinan I dihitung sejak yang bersangkutan menjadi pegawai negeri sipil;

(b) jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum persalinan dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan;

(c) untuk persalinan ke IV dan seterusnya,apabila berhak mendapat cuti besar dapat dialihkan untuk cuti persalinan, dan atau cuti diluar tanggungan negara.

5) Cuti karena Alasan Penting

(a) cuti yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dengan alasan salah satu anggota keluarganya (bapak, ibu, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu) sakit keras atau meninggal dunia;

(b) untuk mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia;

(c) melangsungkan perkawinan yang pertama;

(d) lamanya cuti paling lama 2 (dua) bulan, hendaknya ditetapkan sedemikian rupa, sehingga benar-benar hanya untuk waktu yang diperlukan saja.

6) Cuti diluar Tanggungan Negara

(a) cuti yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan mendesak dan penting, contoh pegawai negeri sipil wanita mengikuti suaminya yang tugas di luar negeri;

(b) lama cuti maksimal 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun, permintaan perpanjangan harus sudah diajukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum masa cuti berakhir;

(c) cuti di luar tanggungan negara bukan hak, oleh sebab itu permintaan cuti di luar tanggungan negara dapat dikabulkan atau ditolak oleh pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara;

(d) pegawai negeri sipil yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara dibebaskan dari jabatannya dan jabatan yang lowong segera dapat diisi;

(e) selama menjalankan cuti pegawai negeri sipil yang bersangkutan tidak memperoleh penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja;

(f) pegawai negeri sipil yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada pimpinan instansi induknya,sampai selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah cuti berakhir, apabila tidak melaporkan diri maka diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil dengan hak pensiun;

(g) pegawai negeri sipil yang terlambat melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti diluar tanggungan negara, maka:

(1) apabila keterlambatan itu kurang dari 6 (enam) bulan, maka ia dapat dipekerjakan kembali apabila alasan keterlambatan dapat diterima pejabat yang berwenang, ada lowongan dan mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara, terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya ia melaporkan diri;

(2) apabila keterlambatan kurang dari 6 (enam) bulan, tetapi alasan keterlambatan tidak dapat diterima pejabat yang berwenang, pegawai negeri sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil;

(3) apabila keterlambatan lebih dari 6 (enam) bulan, pegawai negeri sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.

(h) khusus bagi cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan keempat dan seterusnya, berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

(1) permintaan cuti tersebut tidak dapat ditolak;

(2) pegawai negeri sipil yang menjalankan cuti tersebut tidak dibebaskan dari jabatannya;

(3) cuti tersebut tidak memerlukan persetujuan Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara;

(4) lamanya cuti tersebut adalah sama dengan lamanya cuti bersalin;

(5) selama menjalankan cuti tidak menerima penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja pegawai negeri sipil.

3. Persyaratan

Persyaratan permohonan:

a. Cuti besar:

1) surat keterangan dari kepala instansi;

2) fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;

3) fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;

3) fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;

4) bukti setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (bagi pegawai negeri sipil yang akan melaksanakan ibadah haji);

5) kartu tanda penduduk.

b. Cuti sakit:

1) surat keterangan dokter;

2) fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;

3) fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;

4) fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir.

c. Cuti bersalin:

1) surat keterangan dokter;

2) fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;

3) fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;

4) fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir.

d. Cuti alasan penting:

1) surat keterangan dari kepala instansi;

2) fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;

3) fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;

4) fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir.

e. Cuti diluar tanggungan negara:

1) surat Keterangan dari intansi;

2) fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipi;l

3) fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;

4) fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;

5) fotokopi Kartu Pegawai;

6) surat nikah (bagi pegawai negeri sipil wanita);

7) fotokopi Kartu Tanda Penduduk terakhir

untuk persalinan ke IV dan seterusnya ditambah surat keterangan dokter .

Persyaratan dibuat dalam rangkap 5 (lima) dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

4. Prosedur

a. Pengajuan cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin dan cuti alasan penting bagi staf, pejabat struktural Eselon IV,III (selain Kepala Instansi) adalah:

1) pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala instansi melalui atasan langsungnya;

2) setelah mendapatkan persetujuan dari atasan langsungnya, kepala instansi menerbitkan surat cuti;

3) kepala instansi menyampaikan surat keputusan cuti kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan.

b. Pengajuan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin dan cuti alasan penting bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural Asisten Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor dan Camat adalah:

1) pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah;

2) setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang , Kepala Badan Kepegawaian Daerah menerbitkan surat cuti yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati;

3) Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan surat keputusan cuti kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan.

c. Pengajuan cuti besar bagi pegawai negeri sipil adalah:

1) pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala instansi melalui atasan langsungnya;

2) setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang, Kepala Badan Kepegawaian Daerah menerbitkan surat cuti yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati;

3) Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan surat keputusan cuti kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan.

d. Pengajuan cuti diluar tanggungan negara adalah:

1) pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis disertai persyaratan kepada kepala instansi melalui atasan langsungnya;

2) setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang , surat permohonan diteruskan ke Bupati cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah;

3) apabila dikabulkan oleh pejabat yang berwenang, Badan Kepegawaian Daerah membuat Nota Persetujuan Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati Sleman;

4) atas persetujuan Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara, Badan Kepegawaian Daerah mengeluarkan surat keputusan Bupati tentang cuti di luar tanggungan negara;

5) Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan surat keputusan cuti kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan.

5 Kewenangan

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Cuti Pegawai Negeri Sipil, mendelegasikan wewenang pemberian izin cuti bagi pegawai negeri sipil kepada:

a Sekretaris Daerah atas nama Bupati memberikan izin cuti bagi :

1) pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural Asisten Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor dan Camat untuk jenis cuti:

(a) cuti tahunan;

(b) cuti besar;

(c) cuti sakit;

(d) cuti bersalin;

(e) cuti alasan penting;

(f) cuti di luar tanggungan negara.

2) pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman untuk jenis cuti :

(a) cuti besar;

(b) cuti di luar tanggungan negara.

3) Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi atas nama Bupati memberikan izin cuti bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Daerah untuk jenis cuti:

(a) cuti tahunan;

(b) cuti sakit;

(c) cuti bersalin;

(d) cuti alasan penting (selain untuk kepentingan agama)

4) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor dan Camat atas nama Gubernur memberikan izin cuti bagi pegawai negeri sipil di lingkungan instansi masing-masing untuk jenis:

(a) cuti tahunan;

(b) cuti sakit;

(c) cuti bersalin;

(d) cuti alasan penting.

Halo dunia!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!