1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil;
c. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;
2. Pengertian
a. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
b. Jenis cuti
1) Cuti Tahunan
(a) diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus (termasuk calon pegawai negeri sipil);
(b) lamanya 12 (dua belas) hari kerja dan tidak dapat dipecah-pecah kurang dari 3 (tiga) hari kerja;
(c) cuti tahunan yang akan dijalankan di tempat yang sulit perhubungannya jangka waktu cuti selama 14 (empat belas) hari termasuk hari libur;
(d) cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan;
(e) tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
2) Cuti Besar
(a) diberikan kepada pegawai negeri sipil yang bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus, dengan lama cuti 3 (tiga) bulan termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan;
(b) pegawai negeri sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan;
(c) pegawai negeri sipil yang mengambil cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus;
(d) selama menjalankan cuti besar, pegawai negeri sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh kecuali tunjangan jabatan pimpinan;
(e) cuti besar dapat digunakan oleh pegawai negeri sipil untuk memenuhi kewajiban agama.
3) Cuti Sakit
(a) pegawai negeri sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari memberitahukan kepada atasannya secara tertulis;
(b) pegawai negeri sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak cuti sakit , dengan ketentuan mengajukan permintaan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah/swasta;
(c) pegawai negeri sipil yang sakit lebih dari 14 (empat belas) hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah/swasta;
(d) cuti sakit paling lama 1 (satu) tahun dapat ditambah paling lama 6 (enam) bulan;
(e) pegawai negeri sipil yang telah diberikan cuti sakit selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan belum sembuh, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan (Tim Penguji Kesehatan ):
(1) apabila belum sembuh tetapi ada harapan untuk dapat bekerja kembali sebagai pegawai negeri sipil, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu menurut peraturan perundang-udangan yang berlaku;
(2) belum sembuh dan tidak ada harapan lagi untuk dapat bekerja kembali sebagai pegawai negeri sipil, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(f) wanita yang gugur kandung berhak cuti sakit untuk paling lama 1 ½ (satu setengah) bulan;
(g) pegawai negeri sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas, sehingga perlu mendapat perawatan berhak cuti sakit sampai sembuh.
4) Cuti Bersalin
(a) cuti yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang mengalami persalinan I, II, dan III. Persalinan I dihitung sejak yang bersangkutan menjadi pegawai negeri sipil;
(b) jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum persalinan dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan;
(c) untuk persalinan ke IV dan seterusnya,apabila berhak mendapat cuti besar dapat dialihkan untuk cuti persalinan, dan atau cuti diluar tanggungan negara.
5) Cuti karena Alasan Penting
(a) cuti yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dengan alasan salah satu anggota keluarganya (bapak, ibu, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu) sakit keras atau meninggal dunia;
(b) untuk mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia;
(c) melangsungkan perkawinan yang pertama;
(d) lamanya cuti paling lama 2 (dua) bulan, hendaknya ditetapkan sedemikian rupa, sehingga benar-benar hanya untuk waktu yang diperlukan saja.
6) Cuti diluar Tanggungan Negara
(a) cuti yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan mendesak dan penting, contoh pegawai negeri sipil wanita mengikuti suaminya yang tugas di luar negeri;
(b) lama cuti maksimal 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun, permintaan perpanjangan harus sudah diajukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum masa cuti berakhir;
(c) cuti di luar tanggungan negara bukan hak, oleh sebab itu permintaan cuti di luar tanggungan negara dapat dikabulkan atau ditolak oleh pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara;
(d) pegawai negeri sipil yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara dibebaskan dari jabatannya dan jabatan yang lowong segera dapat diisi;
(e) selama menjalankan cuti pegawai negeri sipil yang bersangkutan tidak memperoleh penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja;
(f) pegawai negeri sipil yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada pimpinan instansi induknya,sampai selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah cuti berakhir, apabila tidak melaporkan diri maka diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil dengan hak pensiun;
(g) pegawai negeri sipil yang terlambat melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti diluar tanggungan negara, maka:
(1) apabila keterlambatan itu kurang dari 6 (enam) bulan, maka ia dapat dipekerjakan kembali apabila alasan keterlambatan dapat diterima pejabat yang berwenang, ada lowongan dan mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara, terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya ia melaporkan diri;
(2) apabila keterlambatan kurang dari 6 (enam) bulan, tetapi alasan keterlambatan tidak dapat diterima pejabat yang berwenang, pegawai negeri sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil;
(3) apabila keterlambatan lebih dari 6 (enam) bulan, pegawai negeri sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.
(h) khusus bagi cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan keempat dan seterusnya, berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
(1) permintaan cuti tersebut tidak dapat ditolak;
(2) pegawai negeri sipil yang menjalankan cuti tersebut tidak dibebaskan dari jabatannya;
(3) cuti tersebut tidak memerlukan persetujuan Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara;
(4) lamanya cuti tersebut adalah sama dengan lamanya cuti bersalin;
(5) selama menjalankan cuti tidak menerima penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja pegawai negeri sipil.
3. Persyaratan
Persyaratan permohonan:
a. Cuti besar:
1) surat keterangan dari kepala instansi;
2) fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
3) fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
3) fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
4) bukti setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (bagi pegawai negeri sipil yang akan melaksanakan ibadah haji);
5) kartu tanda penduduk.
b. Cuti sakit:
1) surat keterangan dokter;
2) fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
3) fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
4) fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir.
c. Cuti bersalin:
1) surat keterangan dokter;
2) fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
3) fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
4) fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir.
d. Cuti alasan penting:
1) surat keterangan dari kepala instansi;
2) fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
3) fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
4) fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir.
e. Cuti diluar tanggungan negara:
1) surat Keterangan dari intansi;
2) fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipi;l
3) fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
4) fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
5) fotokopi Kartu Pegawai;
6) surat nikah (bagi pegawai negeri sipil wanita);
7) fotokopi Kartu Tanda Penduduk terakhir
untuk persalinan ke IV dan seterusnya ditambah surat keterangan dokter .
Persyaratan dibuat dalam rangkap 5 (lima) dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
4. Prosedur
a. Pengajuan cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin dan cuti alasan penting bagi staf, pejabat struktural Eselon IV,III (selain Kepala Instansi) adalah:
1) pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala instansi melalui atasan langsungnya;
2) setelah mendapatkan persetujuan dari atasan langsungnya, kepala instansi menerbitkan surat cuti;
3) kepala instansi menyampaikan surat keputusan cuti kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
b. Pengajuan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin dan cuti alasan penting bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural Asisten Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor dan Camat adalah:
1) pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
2) setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang , Kepala Badan Kepegawaian Daerah menerbitkan surat cuti yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati;
3) Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan surat keputusan cuti kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
c. Pengajuan cuti besar bagi pegawai negeri sipil adalah:
1) pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala instansi melalui atasan langsungnya;
2) setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang, Kepala Badan Kepegawaian Daerah menerbitkan surat cuti yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati;
3) Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan surat keputusan cuti kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
d. Pengajuan cuti diluar tanggungan negara adalah:
1) pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis disertai persyaratan kepada kepala instansi melalui atasan langsungnya;
2) setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang , surat permohonan diteruskan ke Bupati cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
3) apabila dikabulkan oleh pejabat yang berwenang, Badan Kepegawaian Daerah membuat Nota Persetujuan Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati Sleman;
4) atas persetujuan Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara, Badan Kepegawaian Daerah mengeluarkan surat keputusan Bupati tentang cuti di luar tanggungan negara;
5) Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan surat keputusan cuti kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
5 Kewenangan
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Cuti Pegawai Negeri Sipil, mendelegasikan wewenang pemberian izin cuti bagi pegawai negeri sipil kepada:
a Sekretaris Daerah atas nama Bupati memberikan izin cuti bagi :
1) pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural Asisten Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor dan Camat untuk jenis cuti:
(a) cuti tahunan;
(b) cuti besar;
(c) cuti sakit;
(d) cuti bersalin;
(e) cuti alasan penting;
(f) cuti di luar tanggungan negara.
2) pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman untuk jenis cuti :
(a) cuti besar;
(b) cuti di luar tanggungan negara.
3) Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi atas nama Bupati memberikan izin cuti bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Daerah untuk jenis cuti:
(a) cuti tahunan;
(b) cuti sakit;
(c) cuti bersalin;
(d) cuti alasan penting (selain untuk kepentingan agama)
4) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor dan Camat atas nama Gubernur memberikan izin cuti bagi pegawai negeri sipil di lingkungan instansi masing-masing untuk jenis:
(a) cuti tahunan;
(b) cuti sakit;
(c) cuti bersalin;
(d) cuti alasan penting.
April 14, 2008
Kategori: Tak Berkategori . . Penulis: wiwiasfat . Comments: Tinggalkan komentar